Lingkaran- Lonjakan yang kembali terjadi membuat beberapa kota besar di Indonesia berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemberlakuan PPKM level 3 ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang disampaikan secara daring pada Senin (7/2/22).
“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3,” ungkap Luhut.
Peningkatan level 3 di Bali dikarenakan kondisi rumah sakit yang menunjukkan peningkatan pada rawat inap, Luhut menjelaskan bahwa keterangan lengkap terkait PPKM level 3 sesuai dengan instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada hari ini.
“kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS,” jelas Luhut.
Adapun aturan PPKM level 3 dengan penyesuaian daerah PPKM level 3:
1. Kegiatan industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100% dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industry (IOMK) dan karyawan harus sudah divaksin dosisi kedua serta menggunakan PeduliLindungi maksimal 75%.
2. Supermarket/swalayan perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan batas buka pukul 21.00 dan maksimal pengunjung sebanyak 60%.
3.Mal akan tetap dibuka dengan batas waktu buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung sebanyak 60%. Bagi anak-anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus telah melakukan vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dengan maksimal 35% pengunjung.
4.Warung makan atau tempat jajan, restoran dan kafe tetap dapat beroperasi dengan batas waktu buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
5. Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan anak dibawah 12 tahun sudah melakukan vaksin dosis pertama.
6. Tempat Beribadah tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga serta sosial juga beroperasi 25%.***