Lingkaran- Pemerkosaan anak tiri yang dilakukan oleh ayahnya berinisial SU (42) di rumahnya yang berada di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari paman korban pada Rabu (2/2/22) terkait peristiwa tersebut, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.
“Berdasarkan laporan korban pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2018, yang mana saat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP,” ungkap Dedi.
Aksi kejinya itu kembali dilakukan SU belakangan ini seminggu sekali, pelaku melancarkan aksinya pada saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Tidak hanya melakukan pemerkosaan SU juga memberikan ancaman kepada korban apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Pada saat SU melancarkan aksi bejatnya, ia juga dengan tega merekam dirinya yang tengah memperkosa sang korban, hal ini didapati dari ditemukannya rekaman video pemerkosaan yang ia lakukan di handphone miliknya.
“SU ini diketahui juga merekam aksi cabulnya itu di ponsel miliknya. Alasannya untuk koleksi pribadi dan untuk mengancam korban,” jelasnya.***