Website Thinkedu

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Hakim Nyatakan Tidak Bersalah Soal Penggelembungan Suara

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Hakim Nyatakan Tidak Bersalah Soal Penggelembungan Suara
Foto: Tangkapan Layar / tia rahmania menang gugatan
Lingkaran.id -Drama politik penuh intrik antara Tia Rahmania dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan publik. Mantan calon legislatif dari Dapil Banten I itu secara resmi menang gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP setelah sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/4) menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan manipulasi suara, sebagaimana dituduhkan dalam putusan internal Mahkamah Partai PDIP. Dengan demikian, pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap Tia dinilai tidak sah secara hukum.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal dan Sesi Ujian Resmi dari BKN

Kronologi Kasus Tia Rahmania: Dari Pemecatan hingga Kemenangan di Pengadilan

Kasus ini bermula ketika PDIP secara mendadak memecat Tia Rahmania dengan tuduhan menambah 1.629 suara secara ilegal dalam rekapitulasi internal partai. Dugaan ini menyebabkan Tia dicoret dari daftar caleg terpilih dan posisinya diisi oleh Bonnie Triyana, yang saat itu berada di peringkat kedua perolehan suara.

Tidak tinggal diam, Tia menggugat Mahkamah Partai dan menyeret sejumlah pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bonnie Triyana ke ranah hukum. Ia menilai bahwa pemecatan itu tidak berdasar, mencemarkan nama baiknya, dan merugikannya sebagai peserta Pemilu yang sah.

Setelah melalui proses persidangan panjang yang menyita perhatian publik, terutama warganet yang mengikuti dinamika politik nasional, majelis hakim akhirnya memutuskan: tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Tia melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan.

Makna Sabtu Suci 2025, Keheningan Yang Penuh Harapan Menjelang Paskah!!

Meski menang di pengadilan, Tia Rahmania belum tentu bisa kembali duduk di DPR. Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan bahwa gugatan yang dimenangkan Tia hanya berkaitan dengan pemecatan oleh partai, bukan menyasar keabsahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah melantik Bonnie Triyana.

"Putusan tersebut tidak serta-merta mengembalikan Tia ke Senayan," ujar Afifuddin kepada awak media.

Beberapa pengamat politik bahkan menyebut kasus ini sebagai "tamparan keras" bagi transparansi dan akuntabilitas internal partai politik di Indonesia.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada