Shalat Idul Fitri Diadakan di Rumah Khusus Zona Ini
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Beberapa hari lagi umat Muslim akan merayakan kemenangan setelah berpuasa Ramadhan. Di tengah pandemi covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini masih sama dengan tahun lalu.Makna dan Hikmah Idul FitriTerkait hal ini, Kementerian Agama RI telah mengeluaran Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/ 2021 di Saat Pandemi Covid pada Kamis, (6/5).Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, surat edaran tersebut memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penyelenggaran kegiatan malam takbiran.==break here==Ketentuan Shalat Idul Fitri1. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk wilayah yang masuk ke dalam peta zonasi merah dan oranye dengan tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi2. Wilayah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk mengadakan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan berdasarkan ketetapan pihak berwenang dan menerapkan standar protokol kesehatan covid-193. Panitia pelaksaan shalat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, satgas penanganan covid-19 dan unsur keamanan setempat untk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik==break here==Ketentuan Malam Takbiran1. Pelaksanaan malam takbiran dilaksanakan dengan batasan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushalla dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-192. Kegiatan takbiran secara keliling ditiadakan dan hanya diperbolehkan diadakan di masjid dan mushalla3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla. Selain itu, kegiatan silahturahmi diharapkan hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar acara Halal Bihalal atau Open House. ***
Read More Masyarakat Kota Palembang Dihimbau Tidak Mudik Oleh Harnojoyo
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Walikota Palembang, Harnojoyo menghimbau masyarakat Kota Palembang untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini agar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak lebih luas lagi.Terkait Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik, Wakil Walikota Palembang: “Dak Usah Mudik Tahun Ini”Sejalan dengan himbauan Wakil Walikota Palembang terdahulu, Walikota Palembang berharap masyarakat kota Palembang untuk menjaga momentum Idul Fitri dengan tidak mudik.“Masyarakat kota Palembang untuk bersama-sama menjaga momentum yang sangat baik ini dengan tidak melaksanakan mudik.” Himbau Harnojoyo pada video yang diunggah oleh akun Instagram Kominfo Palembang pada Senin, (3/5).Dilanjutkannya, momen mudik lebaran memang dirindukan semua orang tetapi himbauan larangan mudik ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan bersama.“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini apalagi di saat lebaran nanti. Tetapi mari kita utamakan keselamatan bersama,” Lanjutnya. ==break here==Harnojoyo mengajak masyarakat kota Palembang untuk mengisi Ramadhan dengan berikhtiar.“Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus mata rantai penularan wabah pandemi covid-19 demi keselamatan kita semua.” Ajaknya.Tsunami Covid-19 di India Akan Menimbulkan Rebound Permintaan EmasDi akhir video, Walikota kelahiran tahun 1967 ini mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan kepada masyarakat kota Palembang.“Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua.” Tutupnya. ***
Read More Universitas Bina Darma Palembang Melaksanakan Acara Yudisium Program Pascasarjana
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran - Universitas Bina Darma Palembang merupakan salah satu kampus swasta terbaik di Kota Palembang dengan jumlah mahasisawa ribuan, hari ini Kamis 29 April 2021 melaksanakan Yudisium Program Pascasarjana Universitas Bina Darma dengan jumlah sebanyak 84 orang.Karena masih ditengah-tengah pandemi Covid-19, maka penyelenggaran Yudisium dilakukan secara virtual melalui saluran resmi milik Universitas Bina Darma TV mengambil tema “Era Digital Membawa Semangat Baru Dalam Menggapai Magister”, selain itu para dosen yang ikut hadir secara offline juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Yudisium Program Pascasarjana Universitas Bina Darma Palembang diikuti oleh 84 mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut:1. Program Studi Manajemen S2 (42 Orang)2,ProgramStudi Teknik Informatika S2 (36 Orang)3. Program Studi Ilmu Komunikasi S2 (4 Orang)4. Program Studi Teknik Sipil S2 (2 Orang)Dengan dilakukannya acara Yudisium Program Pascasarjana ini di harapkan para alumni dapat mengimplementasikan ilmu serta memberikan kontribusi, ide, gagasan dan pemikirannya dalam memajukan bangsa Indonesia.***
Read More Terkait Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik, Wakil Walikota Palembang: “Dak Usah Mudik Tahun Ini”
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Satuan Tugas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4).Mudik Lebaran Diperbolehkan NamunTerkait Addendum Surat Edaran tersebut, Wakil Walikota Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bertemu dengan masyarakat Kota Palembang yang diunggah pada akun Instagram Kominfo Palembang pada Senin, (26/4).Dalam perbincangannya dengan masyarakat, Fitrianti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik di lebaran tahun ini. “Dak usah mudik tahun ini, kito standby di Palembang bae, jangan kemano-mano,” Himbaunya.Dilanjutkannya, himbauan larangan mudik lebaran tahun ini bertujuan agar masyarakat kota Palembang tidak membawa penyakit khususnya bagi keluarga di kampung halaman.==break here==“Kepada seluruh warga kota Palembang biar tidak mudik dulu di lebaran tahun ini. Jangan sampe mudiknyo kito malah membawa penyakit untuk keluarga kito terutama di kampung halaman,” Lanjutnya dalam bahasa Palembang.Dalam Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Serta peniadaan mudik yang berlangsung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.Addendum Surat Edaran memiliki tujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. ***
Read More