Lingkaran – Satuan Tugas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan
Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4).
Mudik Lebaran Diperbolehkan NamunTerkait
Addendum Surat Edaran tersebut, Wakil Walikota Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bertemu dengan masyarakat Kota Palembang yang diunggah pada akun Instagram Kominfo Palembang pada Senin, (26/4).
Dalam perbincangannya dengan masyarakat, Fitrianti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik di lebaran tahun ini.
“Dak usah mudik tahun ini, kito standby di Palembang bae, jangan kemano-mano,” Himbaunya.
Dilanjutkannya, himbauan larangan mudik lebaran tahun ini bertujuan agar masyarakat kota Palembang tidak membawa penyakit khususnya bagi keluarga di kampung halaman.