Website Thinkedu

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di 4 Titik Ruas Jalan Kota Palembang

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di 4 Titik Ruas Jalan Kota Palembang
Foto : Lingkaran/Mauliana Asri

Berikut Aturan Ganjil Genap Kendaraan :
  1. Kendaraan roda 4 atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap
  2. Kendaraan roda 4 atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil
  3. Nomor pelat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraan
  4. Peraturan ini berlaku dari hari Senin hingga Sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan jam tertentu sesuai dengan kebutuhan
  5. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan Disekat

Peraturan ganjil genap kendaraan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pejabat negara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional pelat merah, Kepolisian Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. ***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada