Lingkaran – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi mengesahkan peraturan ganjil genap kendaraan dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 445/KPTS/Dishub/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Covid-19 Melonjak, Sumsel Terapkan Ganjil Genap KendaraanDalam keputusan tersebut terdapat empat titik ruas jalan yang akan diberlakukan peraturan ganjil genap kendaraan antara lain Jalan POM IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka. Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan jam tertentu.
Herman Deru menegaskan peraturan ganjil genap kendaraan ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
“
Ruas tertentu, hari tertentu dan jam tertentu. Hari ini penandantangannya, sosialiasi, baru diberlakukan. Jadi bukan diberlakukan hari ini,” ujar Deru setelah mengikuti upacara peringatan hari Bhayangkara ke-75, Kamis, (1/7/21).