Website Thinkedu

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di 4 Titik Ruas Jalan Kota Palembang

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di 4 Titik Ruas Jalan Kota Palembang
Foto : Lingkaran/Mauliana Asri
Lingkaran –  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi mengesahkan peraturan ganjil genap kendaraan dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 445/KPTS/Dishub/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Covid-19 Melonjak, Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan

Dalam keputusan tersebut terdapat empat titik ruas jalan yang akan diberlakukan peraturan ganjil genap kendaraan antara lain Jalan POM IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka. Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan jam tertentu.

Herman Deru menegaskan peraturan ganjil genap kendaraan ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Ruas tertentu, hari tertentu dan jam tertentu. Hari ini penandantangannya, sosialiasi, baru diberlakukan. Jadi bukan diberlakukan hari ini,” ujar Deru setelah mengikuti upacara peringatan hari Bhayangkara ke-75, Kamis, (1/7/21).

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada