Lingkaran – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) semakin melonjak. Untuk menekan angka penularan yang terjadi, Pemerintahan Provinsi Sumsel menerapkan peraturan ganjil genap kendaraan per Juli 2021.
Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan DisekatGubernur Sumsel, Herman Deru membenarkan peraturan yang akan diterapkan ini guna menekan angka kenaikan penularan Covid-19.
“
Saya akan segera menandatangi surat keputusannya. Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap ini dapat menekan angka penularan Covid-19,” ujar Deru dilansir dari Urban Id, Rabu, (30/6/21).
Sementara itu, Irjen Pol Eko Indra Heri selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumsel mengatakan akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ganjil genap kendaraan ini.