Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja demi Judi Online dan Lunasi Utang
Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja demi Judi Online dan Lunasi Utang
Lingkaran.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur menggemparkan publik. Seorang pegawai bernama Aditya Hanafi (27) diduga menghabisi nyawa rekan sekantornya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), warga Magelang, Jawa Tengah, setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.Tiwi dikenal sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS dan pernah meraih penghargaan employee of the month pada September 2024. Peristiwa tragis ini bermula ketika Aditya membutuhkan uang untuk membayar utang dan bermain judi online (judol), namun Tiwi menolak memberikan pinjaman.Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga, Warga Mengamuk dan Hancurkan Rumah PelakuKeduanya tinggal di rumah dinas BPS di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tiwi menempati kamar terpisah bersama Almira Fajriyanti Marsaoly, calon istri Aditya.Aditya lalu menyerang Tiwi, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakukan pencabulan. Polisi mengungkapkan korban saat itu mengenakan daster biru dongker tanpa pakaian dalam.Pelaku memaksa Tiwi memberikan PIN rekening bank, lalu menguras tabungan. Sebanyak Rp38 juta ditransfer ke akun GoPay miliknya, ditambah pencairan pinjaman online atas nama korban sehingga total dana yang diambil mencapai Rp89 juta.Uang tersebut digunakan untuk deposit judi online, membeli tiket orang tuanya dari Jakarta ke Ternate, serta melunasi sejumlah utang.Setelah merampas harta korban, Aditya membekap Tiwi dengan bantal hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, dua ponsel korban dibuang di wilayah Kelurahan Kalumata, Kota Ternate satu ke jurang dan satu lagi ke semak-semak.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGKapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma, memastikan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339, dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.“Ini pembunuhan yang direncanakan. Semua bukti sudah mengarah pada pelaku,” tegas Ipda Habiem Ramadya, Kapolsek Maba Selatan.Tragedi ini meninggalkan luka mendalam di lingkungan kerja BPS Halmahera Timur, terlebih mengingat korban adalah pegawai berprestasi yang dikenal ramah oleh rekan-rekannya.***
Read More
Bupati dan Wabup Aceh Singkil Bakal Dapat iPad Premium, iPhone 16 Pro: Anggaran Capai Rp90 Juta
Bupati dan Wabup Aceh Singkil Bakal Dapat iPad Premium, iPhone 16 Pro: Anggaran Capai Rp90 Juta
Lingkaran.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya rencana pengadaan perangkat elektronik mewah bagi pejabat daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun anggaran 2025, tercatat pembelian dua unit iPad kelas premium dan satu unit iPhone 16 Pro dengan total anggaran mencapai Rp90 juta.Data resmi menunjukkan, pengadaan ini berada di bawah Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil. Rinciannya, dua unit iPad untuk Bupati dan Wakil Bupati dengan nilai Rp60 juta, serta satu unit iPhone 16 Pro senilai Rp30 juta. Proyek ini diumumkan pada 21 Juni 2025 dan menggunakan metode pengadaan langsung (PL).Bank Indonesia Siap Luncurkan Sistem Payment ID untuk Pemantauan Transaksi DigitalPerangkat yang akan dibeli disebut-sebut merupakan model terbaru dengan spesifikasi tinggi. iPhone 16 Pro sendiri baru resmi diluncurkan di awal tahun ini, sementara iPad yang masuk daftar pembelian juga termasuk kategori premium dengan harga puluhan juta per unit.Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Singkil belum memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi dan alasan pembelian perangkat mahal tersebut. Publik pun mempertanyakan manfaat pengadaan ini, terlebih di tengah kebutuhan mendesak masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGSebagai informasi, data pengadaan barang/jasa yang tercatat di SIRUP LKPP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi. Namun, keterbukaan data ini justru memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak yang menilai penggunaan anggaran tersebut kurang tepat sasaran dan terkesan boros, apalagi jika dibandingkan dengan prioritas kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Read More
Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Penuh Teka-teki, Bambang Widjojanto Soroti Hilangnya Ponsel dan Surat Misterius
Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Penuh Teka-teki, Bambang Widjojanto Soroti Hilangnya Ponsel dan Surat Misterius
Lingkaran.id - Kasus meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan terus menjadi perhatian publik. Di tengah kesimpulan pihak kepolisian yang menyebut kematian Arya diduga akibat bunuh diri, berbagai dugaan dan kejanggalan masih mencuat di masyarakat.Salah satu tokoh yang lantang mempertanyakan kasus ini adalah Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015. Melalui vlog pribadinya, Bambang mengaku mendapatkan sejumlah informasi langsung dari keluarga Arya, yang menurutnya mengindikasikan bahwa kematian tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.Gerobak Siomay Milik Saingan Dicuri, Pelaku Sewa Pikap untuk Melancarkan AksiSalah satu poin yang disorot adalah hilangnya ponsel pribadi Arya hingga kini. Bambang menilai, perangkat tersebut kemungkinan menyimpan informasi penting yang dapat mengungkap peristiwa tragis ini."Kalau orang bunuh diri biasanya meninggalkan wasiat atau menjelaskan alasannya. Yang paling penting, sampai hari ini kita belum menemukan handphone-nya," ungkap Bambang,Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Arya sempat pergi bersama seorang teman dan berkomunikasi dengan keluarganya. Hilangnya ponsel membuat Bambang menduga bahwa perangkat itu bisa menjadi alat bukti kunci.Tak berhenti di situ, Bambang membeberkan informasi mengejutkan lainnya. Menurut penuturan keluarga, setelah kepergian Arya, mereka menerima sebuah surat misterius yang mengatasnamakan Komnas HAM. Namun, isi surat tersebut ternyata kosong.Lebih janggal lagi, surat itu justru berisi simbol-simbol tidak lazim untuk dokumen resmi, seperti gambar bintang, lambang hati (love), dan bunga."Ini bisa menimbulkan banyak interpretasi. Kalau dikaitkan dengan dugaan adanya pembunuh profesional, hal ini jadi menarik," ujarnya.Hingga kini, keluarga Arya belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat misterius tersebut. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya tetap berpegang pada kesimpulan awal bahwa tidak ada keterlibatan pihak ketiga dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK, Disebut Mengalir ke Mayoritas Anggota Komisi XI DPR RIMeski demikian, sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Mulai dari hilangnya ponsel Arya, aktivitas terakhirnya di rooftop gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga kondisi terakhirnya sebelum ditemukan meninggal di kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, semua masih menyisakan misteri.Bagi banyak pihak, penjelasan resmi yang ada belum mampu meredam rasa penasaran, dan kematian Arya Daru Pangayunan tetap menjadi teka-teki besar yang memicu spekulasi luas.***
Read More
Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Heni Sagara Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Heni Sagara Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lingkaran.id -  Apoteker sekaligus pengusaha skincare, Heni Purnamasari atau yang akrab disapa Heni Sagara, akhirnya buka suara terkait tuduhan yang menyeret namanya dalam proses persidangan antara selebritas Nikita Mirzani dan Reza Gladys.Heni menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan telah terbantahkan oleh fakta terbaru yang terungkap di persidangan. Dalam perkara tersebut, sempat beredar rekaman suara yang disebut-sebut berisi percakapan terkait pengaturan aparat. Tanpa adanya proses verifikasi yang jelas, sejumlah pihak langsung menuding bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah miliknya.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaAkibat tuduhan itu, akun media sosial Heni dibanjiri hujatan dan komentar bernada negatif. Situasi mulai berubah ketika Lucinta Luna mengunggah rekaman tersebut di Instagram dan menegaskan bahwa suara dalam rekaman itu bukan milik Heni. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh repost dari Nikita Mirzani yang menegaskan bahwa Heni tidak memiliki keterkaitan dengan rekaman yang dipermasalahkan.“Fakta ini membuktikan tuduhan terhadap saya salah alamat. Semoga ini menjadi pelajaran agar kita semua selalu tabayyun sebelum menyebarkan kabar,” ujar Heni dalam keterangannya.Heni juga meluruskan isu terkait perusahaannya, dengan menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang diproduksi telah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lolos uji laboratorium.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKN“Pabrik yang saya kelola beroperasi sesuai standar pemerintah. Saya bukan mafia skincare, saya apoteker yang bekerja mengikuti aturan,” tegasnya.Nama Heni sebelumnya sempat menjadi sorotan publik ketika isu lama tentang “mafia skincare” kembali mencuat. Gosip tersebut kembali ramai dibicarakan setelah dirinya disebut-sebut dalam sebuah podcast yang menampilkan dr. Oky Pratama dan dr. Richard Lee.***
Read More
WAMI Tegaskan Acara Pernikahan Tetap Wajib Bayar Royalti Lagu Sesuai UU Hak Cipta
WAMI Tegaskan Acara Pernikahan Tetap Wajib Bayar Royalti Lagu Sesuai UU Hak Cipta
Lingkaran.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk dalam kategori yang wajib membayar royalti. Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.Kewajiban tersebut berlaku meskipun pesta pernikahan bersifat acara keluarga dan diselenggarakan secara tertutup. Menurut Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, untuk acara pernikahan yang berbentuk live event dan tidak memungut biaya dari tamu, besaran tarif royalti yang dikenakan adalah 2 persen dari total biaya produksi acara.Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak KelasRobert menjelaskan bahwa selama ini, data yang tercatat di database WAMI umumnya berasal dari penyelenggaraan acara publik. Sementara itu, untuk acara pernikahan yang bersifat privat, proses pendataan dan penagihan royalti menjadi lebih menantang.“Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kami harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya pada Senin (11/8/2025).Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa HukumIa berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, para pengguna karya musik termasuk penyelenggara pesta pernikahan dapat ikut berperan dalam melindungi hak para pencipta lagu.“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tegas Robert, menutup pernyataannya.***
Read More
Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga, Warga Mengamuk dan Hancurkan Rumah Pelaku
Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga, Warga Mengamuk dan Hancurkan Rumah Pelaku
Lingkaran.id - Peristiwa tragis terjadi di Dusun Areng-Areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang bocah bernama Muhammad Haidar Mustofa (7) meregang nyawa usai diduga dianiaya tetangganya sendiri, M. Affandi (32), di depan teras rumahnya pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 11.30 WIB.Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah asyik bermain di teras rumahnya. Tiba-tiba, pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa sebilah pecuk atau belencong (alat pemotong rumput). Tanpa peringatan, pelaku menghantamkan benda tajam tersebut ke kepala korban.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPG"Akibat pukulan itu, korban terjatuh dan mengeluarkan darah di lantai depan rumahnya," ujar Joko, Senin (11/8).Paman korban yang menyaksikan kejadian itu segera menghampiri dan berusaha menyelamatkan Haidar. Bocah malang tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Bangil, namun nyawanya tak tertolong."Sesampainya di RSUD Bangil, korban dinyatakan meninggal dunia," tambah Joko.Usai insiden, warga segera melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, motif penganiayaan masih belum terungkap. Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, yang untuk sementara belum ditetapkan sebagai tersangka.“Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum proses hukum dilanjutkan,” jelas Joko.Tragedi ini memicu kemarahan keluarga korban dan warga sekitar. Seusai prosesi pemakaman, massa mendatangi rumah pelaku pada malam harinya. Emosi yang memuncak membuat mereka melakukan aksi perusakan. Kepala Desa Sambisirah, Abdul Rokhim, mengungkapkan bahwa amukan massa terjadi hingga lewat tengah malam.“Setelah pemakaman, ada penggerebekan di rumah pelaku. Lalu pada malam hari, sekitar lewat jam 12, beberapa sepeda motor dirusak kalau tidak salah ada tiga unit serta bagian rumah yang dihancurkan,” jelasnya. Tak hanya rumah pelaku, amukan warga juga menyasar rumah keluarga pelaku.“Ada dua rumah yang dirusak, rumah pelaku dan rumah ayahnya,” kata Abdul.Serma Christian Namo Tuntut Keadilan atas Kematian Anak Prajurit TNI yang Diduga Dianiaya SeniornyaBeruntung, saat kejadian kedua rumah tersebut dalam keadaan kosong. Seluruh penghuni telah diungsikan ke lokasi yang dirahasiakan demi menghindari amukan massa.“Penghuninya ada tiga orang, sudah pergi semua. Kami tidak tahu pasti mereka mengungsi ke mana,” ujar Abdul.Pihak kepolisian memastikan akan mendalami motif di balik penganiayaan keji ini, sekaligus menjaga keamanan di wilayah setempat agar tidak terjadi aksi balasan.***
Read More
KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK, Disebut Mengalir ke Mayoritas Anggota Komisi XI DPR RI
KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK, Disebut Mengalir ke Mayoritas Anggota Komisi XI DPR RI
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diduga mengalir ke sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.Pengungkapan ini mencuat setelah Satori, anggota DPR sekaligus politikus Partai NasDem yang kini berstatus tersangka, mengaku bahwa hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 menerima dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.“Semuanya dapat, semua anggota Komisi XI punya program itu. Untuk sosialisasi di dapil, bukan suap,” kata Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).Timothy Ronald Publik Balik Menyindir! Dari 'Nge-Gym Itu Goblok' ke Akademi yang Bikin Boncos?Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Satori menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.Menurut Asep, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.“Dana digunakan antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset pribadi lainnya,” ujarnya.KPK menduga ada upaya rekayasa transaksi oleh Satori dengan bantuan bank daerah, agar pencairan deposito tidak terdeteksi melalui rekening koran. Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus ini.Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membantah adanya aliran dana CSR ke rekening pribadi anggota dewan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung dari rekening Bank Indonesia ke rekening yayasan penerima yang sudah melalui proses verifikasi.“Anggota DPR hanya hadir dalam kegiatan penyaluran di dapil masing-masing, tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi,” kata Misbakhun. Ia juga menjelaskan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari anggaran tahunan BI.Sekretaris Jenderal, Lakso Anindito, menilai bahwa penyaluran CSR melalui yayasan rentan disalahgunakan, terutama menjelang tahun politik.“Politisi bisa memanfaatkan lembaga sosial untuk menyalurkan dana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menjelang pemilu, kebutuhan logistik kampanye meningkat, sehingga potensi penyalahgunaan makin besar,” ujarnya.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaSementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dana sosial BI sebaiknya dihapuskan karena berada di luar tugas pokok bank sentral.“Dana sosial bukan core competence Bank Indonesia. Kalau ada surplus, lebih baik dimasukkan sebagai PNBP untuk membantu APBN,” tegasnya.KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana CSR BI dan OJK.***
Read More
Tragis! Bayi Baru Lahir Dibungkus Plastik dan Dibuang Ibu Kandung
Tragis! Bayi Baru Lahir Dibungkus Plastik dan Dibuang Ibu Kandung
Lingkaran.id -  Warga Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi di area rerumputan pada Selasa pagi, 3 Juni 2025. Bayi malang tersebut diduga kuat dibuang oleh ibu kandungnya sendiri hanya beberapa saat setelah dilahirkan.Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku melahirkan seorang bayi tanpa bantuan tenaga medis di rumahnya pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. Saat proses persalinan, bayi sempat menangis keras ketika keluar dari rahim sang ibu pertanda bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaNamun, tangisan itu tak berlangsung lama. Begitu suara sang bayi terhenti, pelaku justru mengambil keputusan yang mengejutkan. Bayi yang baru dilahirkannya dimasukkan ke dalam sebuah kantong belanja, kemudian dibawa menuju lahan kosong yang terletak tidak jauh dari rumahnya.“Pelaku memasukkan bayi ke kantong belanja, lalu membawanya ke lahan kosong dan meninggalkannya di sana,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.Usai membuang sang bayi, pelaku kembali ke rumahnya seolah tak terjadi apa-apa. Ia membersihkan diri dari proses persalinan, kemudian langsung tidur.Kasus ini baru terungkap ketika seorang warga menemukan jasad bayi tersebut di area rerumputan beberapa hari kemudian. Penemuan pada 3 Juni 2025 itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku, yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKNDalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong belanja bermerek Indomaret dan satu kantong plastik berwarna putih yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus bayi sebelum dibuang.Kapolres Fauzan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan penting akan perlunya dukungan keluarga serta lingkungan sosial terhadap calon ibu. Menurutnya, edukasi terkait perawatan bayi dan kesehatan mental ibu sangat penting untuk mencegah tragedi serupa.“Peran keluarga, kerabat, dan lingkungan sangat krusial. Calon ibu memerlukan dukungan moral, emosional, dan pengetahuan agar dapat menjalani peran sebagai orang tua dengan baik,” ujar Fauzan.***
Read More
Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa Hukum
Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa Hukum
Lingkaran.id - PT Mitra Bali Sukses (MBS), selaku pengelola brand kuliner populer Mie Gacoan di wilayah Bali, resmi membayarkan royalti senilai Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Dana tersebut merupakan pembayaran atas hak cipta penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai Mie Gacoan Bali untuk periode penggunaan mulai tahun 2022 hingga Desember 2025.Langkah pembayaran ini menjadi titik akhir dari perselisihan hukum yang sebelumnya terjadi antara pihak MBS dan LMK Selmi. Sebelumnya, LMK Selmi menuntut agar Mie Gacoan memenuhi kewajiban royalti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur penggunaan karya musik atau lagu di area komersial.Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak KelasKuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, mengungkapkan bahwa nilai Rp2,2 miliar yang disepakati telah melalui proses perhitungan rinci sesuai ketentuan perundang-undangan. Penentuan jumlah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah gerai Mie Gacoan di Bali, kapasitas kursi pada masing-masing gerai, serta durasi periode penggunaan musik di lokasi usaha.“Perhitungannya dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kami menghitung mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi yang tersedia, hingga berapa lama musik digunakan dalam kurun waktu tertentu. Kesepakatan ini berlaku hingga akhir tahun 2025,” jelas Ramsudin dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8).Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup PlastikRamsudin juga menambahkan bahwa pembayaran ini menjadi bentuk komitmen Mie Gacoan dalam menghargai hak cipta para musisi dan pencipta lagu.“Dengan kesepakatan ini, sengketa hukum yang sebelumnya terjadi telah diselesaikan secara damai, dan pihak Mie Gacoan kini dapat beroperasi dengan tenang tanpa persoalan hukum terkait hak cipta musik,” ujarnya.LMK Selmi sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan secara komersial. Dengan adanya pembayaran royalti ini, para pencipta lagu diharapkan mendapatkan hak mereka secara layak, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lainnya untuk patuh pada aturan hak cipta.***
Read More
Serma Christian Namo Tuntut Keadilan atas Kematian Anak Prajurit TNI yang Diduga Dianiaya Seniornya
Serma Christian Namo Tuntut Keadilan atas Kematian Anak Prajurit TNI yang Diduga Dianiaya Seniornya
Lingkaran.id - Serma Christian Namo menyampaikan tuntutan keadilan atas meninggalnya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya di wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).Dengan perasaan yang penuh emosi dan duka, Christian mengungkapkan kesiapannya untuk melakukan aksi ekstrem, termasuk membubarkan negara hingga membakar bendera merah putih, jika keadilan untuk anaknya tidak segera ditegakkan. Pernyataan ini disampaikannya di rumah duka di Kupang, di mana peti jenazah Prada Lucky yang dibalut bendera merah putih terlihat di belakangnya.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan Hukumnya“Bakar saja merah putih ini, bakar merah putih ini,” ujarnya sambil memperlihatkan pita merah putih yang tersemat di lengan seragam TNI yang dikenakannya.“Bubarkan negara ini. Indonesia percuma kalau seperti ini. Bubarkan, bubarkan saja Indonesia. Saya pakai merah putih buat apa? Bubarkan negara ini, jangan jadi negara kalau seperti ini. Tentara yang bicara, bukan kaleng-kaleng,” tegas Christian dalam sebuah video yang direkam pada Jumat, 8 Agustus 2025.Ia juga menampilkan dua anaknya yang masih kecil dan mempertanyakan apakah mereka juga harus menjadi korban dalam situasi ini.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKN“Ini anak saya, lihatlah ini. Apakah mereka juga harus jadi korban terus-menerus?,” tutupnya dengan suara penuh harap dan keputusasaan.Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, yang menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta agar pelaku penganiayaan dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.***
Read More
Lucky Hakim Laporkan Kepala Desa ke Polisi atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Lucky Hakim Laporkan Kepala Desa ke Polisi atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Lingkaran.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara resmi melaporkan Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, ke pihak kepolisian karena tidak mengembalikan dana desa dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.“Karena hingga batas waktu 60 hari yang diberikan sebelumnya belum juga menyelesaikan pengembalian dana, maka kami mengambil langkah melaporkan kasus ini,” ujar Lucky Hakim pada Jumat, 8 Agustus 2025.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGPelaporan ini menandai bahwa kasus dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan Jumhana kini masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Selain itu, Bupati Lucky memastikan bahwa Jumhana telah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai kepala desa. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara menyusul hasil audit yang dilakukan inspektorat.Hasil audit tersebut mengungkap adanya indikasi penyelewengan dana desa, termasuk dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai sekitar Rp400 juta.“Ada beberapa temuan dalam audit, salah satunya terkait anggaran sebesar Rp400 juta yang wajib dipertanggungjawabkan,” jelas Lucky.Bupati Lucky Hakim berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang berasal dari masyarakat.“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagi para kepala desa maupun siapapun yang kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, segera lakukan pengembalian dana tersebut,” tegasnya.Tragis! Hilang Usai Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur di Perkebunan SawitLebih jauh, Lucky juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang dan penyimpangan bisa dicegah.“Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kebaikan dan kemajuan masyarakat secara luas,” pungkasnya.***
Read More
Gerobak Siomay Milik Saingan Dicuri, Pelaku Sewa Pikap untuk Melancarkan Aksi
Gerobak Siomay Milik Saingan Dicuri, Pelaku Sewa Pikap untuk Melancarkan Aksi
Lingkaran.id - R Haidir Wahyudi, seorang pedagang siomay di Palembang, nekat melakukan pencurian gerobak milik saingannya akibat dendam pribadi. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya di samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.Dalam aksinya, Haidir bahkan menyewa mobil pikap agar rencananya mencuri gerobak siomay milik Hartina (39), yang merupakan pedagang saingan, bisa berjalan lancar tanpa kecurigaan.Kesaksian Doktif dalam Sidang Nikita Mirzani Dihentikan, Sempat Murka karena DipotongPeristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di hari yang sama saat terjadi perselisihan antara Haidir dan Hartina. Ketegangan di antara keduanya diduga menjadi pemicu utama tindakan kriminal ini.Setelah berhasil mengambil gerobak siomay tersebut, pelaku kemudian menyembunyikan barang curiannya di wilayah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I, Palembang, untuk menghindari terdeteksi.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGKejadian ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, yang menyayangkan tindakan kriminal yang berawal dari masalah pribadi dan persaingan usaha. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.***
Read More
PPATK Ungkap Anomali Rekening Penerima Bansos, Ribuan Dokter dan Manajer Terlibat
PPATK Ungkap Anomali Rekening Penerima Bansos, Ribuan Dokter dan Manajer Terlibat
Lingkaran.id - Pada semester pertama tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pengawasan terhadap ribuan rekening penerima bantuan sosial (bansos) dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mengundang perhatian.Dari sekitar 10 juta rekening yang dianalisis, PPATK mencatat ada 27.932 rekening yang terdaftar atas nama pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ditemukan pula 7.479 rekening yang dimiliki oleh tenaga medis, khususnya dokter, serta lebih dari 6.000 rekening yang tercatat milik eksekutif atau manajer di berbagai institusi.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaTemuan ini mengundang keprihatinan karena bantuan sosial seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berstatus miskin atau miskin ekstrem, sesuai dengan data yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial bersama PPATK dan sejumlah otoritas terkait telah memulai proses verifikasi menyeluruh untuk menelusuri validitas data tersebut. Proses ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKNJika hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerima bantuan tidak memenuhi syarat sebagai warga yang berhak, maka rekening penerima akan segera diblokir. Selanjutnya, bantuan sosial yang sebelumnya disalurkan ke rekening tersebut akan dialihkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan sesuai dengan kriteria resmi.Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi bantuan sosial agar lebih efektif dan transparan, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana bansos di masa mendatang.***
Read More
Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak Kelas
Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak Kelas
Lingkaran.id - Dunia pendidikan kembali diwarnai dengan kejadian menyedihkan. Sebuah video yang kini viral di berbagai platform media sosial memperlihatkan aksi perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh seorang siswi senior kepada siswi lain yang lebih muda di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.Dalam rekaman singkat yang diunggah oleh akun Kabar e Demak, terlihat jelas seorang anak perempuan mengenakan seragam hijau khas madrasah menjadi sasaran kekerasan fisik. Korban tampak ditampar dan diperlakukan kasar oleh seorang siswi yang diduga merupakan kakak kelasnya.Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup PlastikPeristiwa yang sangat memprihatinkan ini diduga terjadi di area Lapangan Wonowoso, yang lokasinya tidak jauh dari lingkungan sekolah tersebut. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, dan segera memicu gelombang kemarahan dari masyarakat luas.Berbagai pihak menyuarakan agar pelaku segera diberikan tindakan tegas dan agar pihak sekolah tidak hanya bersikap pasif dalam menanggapi masalah ini. Desakan ini menguat, mengingat pentingnya keamanan dan kenyamanan siswa dalam lingkungan pendidikan.Salah satu tanggapan yang menjadi sorotan datang dari akun Facebook bernama Din Sciglio, yang diduga merupakan keluarga korban. Dalam komentarnya, ia menulis Sing di antemi ponaanku ngono kok, Matursuwun atas semua dukungan sedulur, untuk perkara sudah dilimpahkan ke Polres DEMAK.Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa korban adalah keponakannya, serta menegaskan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat.Diduga Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri hingga TewasRespon dari masyarakat dan pengguna media sosial pun menggarisbawahi pentingnya keterlibatan berbagai pihak  mulai dari sekolah, orang tua, hingga lingkungan sekitar dalam mencegah serta memberikan edukasi tentang bahaya bullying sejak dini. Harapan besar pun muncul agar peristiwa ini tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, melainkan juga mendorong perubahan sistem pengawasan dan peningkatan pendidikan karakter di sekolah.Belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak MTs Wonowoso maupun dari kepolisian. Namun, tekanan dan harapan dari masyarakat agar kasus ini diselidiki secara tuntas dan pelaku mendapat sanksi yang sesuai terus mengemuka.***
Read More
Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik
Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik
Lingkaran.id - Seorang pelajar SMP bernama Frans Stevenly (14 tahun) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (6/8/2025). Kasus kematian remaja ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Very Purba, mengungkapkan bahwa salah satu dugaan sementara mengarah pada tindakan bunuh diri. Namun, kepastian motif dan penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi dan pendalaman dari keterangan para saksi.Diduga Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas“Ada dugaan bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri, tapi kami belum bisa memastikan dan masih menunggu hasil autopsi serta keterangan dari saksi-saksi,” jelas AKP Very dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati Frans dalam posisi sudah tidak bernyawa, dengan kepala terbungkus kantong plastik. Menurut keterangan sementara, kamar tempat korban ditemukan terkunci dari dalam dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau dugaan pembunuhan.“Korban ditemukan di dalam kamar yang terkunci dari dalam. Saat tim masuk, kondisi rumah juga tertutup rapat. Hingga kini belum ada indikasi korban tewas akibat dibunuh,” tambahnya.Terkait beredarnya informasi di media sosial bahwa korban ditemukan dalam kondisi terikat, AKP Very menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.“Narasi yang menyebut korban diikat itu hoaks. Memang benar wajah korban tertutup plastik, namun tidak ditemukan adanya ikatan di tubuhnya,” tegasnya.KPK Hari ini Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota HajiDiketahui, Frans tinggal bersama kakak dan ibunya. Saat kejadian, keduanya sedang bepergian ke luar kota. Hari Senin, korban masih sempat bersekolah, namun pada Selasa ia tidak bisa dihubungi.“Karena korban tak kunjung merespons, ibunya meminta tolong kepada pamannya yang tinggal tak jauh dari rumah mereka untuk mengecek. Saat itulah korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar,” terang AKP Very.Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian dan menelusuri apakah ada faktor lain yang mendorong korban mengakhiri hidupnya. Penyidikan pun terus dilakukan dengan melibatkan keterangan dari keluarga dan orang-orang terdekat korban.***
Read More
Kesaksian Doktif dalam Sidang Nikita Mirzani Dihentikan, Sempat Murka karena Dipotong
Kesaksian Doktif dalam Sidang Nikita Mirzani Dihentikan, Sempat Murka karena Dipotong
Lingkaran.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dokter Detektif atau yang akrab disapa Doktif, pemilik nama asli Samira.Doktif, yang juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama oleh pihak pelapor Reza Gladys, hadir sebagai saksi mahkota, lantaran ia juga memiliki keterlibatan langsung dalam dinamika kasus tersebut. Namun, kesaksiannya sempat terhenti dan membuatnya geram lantaran merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan kronologi secara lengkap.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPG“Mohon beri saya kesempatan untuk menceritakan dari awal. Bagaimana Reza Gladys dan At-taubah Mufid awalnya mengejar saya. Ceritanya berurutan dan ada kronologinya, sampai kemudian muncul opini tentang angka Rp20 miliar itu,” ujar Doktif dengan nada tinggi kepada awak media usai sidang.Persidangan sempat diskors selama satu jam akibat ketegangan yang muncul di ruang sidang. Doktif pun menekankan bahwa penyampaian angka Rp20 miliar dalam kasus ini seolah muncul tanpa konteks jika penjelasannya dipotong-potong.“Jangan langsung disebut-sebut Rp20 miliar tanpa tahu bagaimana ceritanya. Tolong saya diberi waktu menjelaskan dari awal sampai akhir, tanpa disela-sela,” ucapnya tegas.Dalam persidangan tersebut, Doktif juga menunjukkan bukti berupa hasil uji laboratorium yang menurutnya dilakukan secara mandiri. Bukti tersebut memperlihatkan bahwa produk yang diuji adalah milik Reza Gladys.“Ini hasil uji lab bulan Juli 2024. Kalian bisa lihat sendiri nama brand-nya, Glafidsya. Saat itu VT (video TikTok) saya belum viral. Saya baru muncul di 5 September 2024,” jelas Doktif, menegaskan bahwa pengujian produk tersebut dilakukan sebelum ia menjadi sorotan publik.Timothy Ronald Publik Balik Menyindir! Dari 'Nge-Gym Itu Goblok' ke Akademi yang Bikin Boncos?Lebih jauh, Doktif mencurigai adanya rekayasa di balik pelaporan kasus ini. Ia mengklaim bahwa pihak Reza Gladys dan At-taubah Mufid-lah yang lebih dulu mencari dirinya, bukan sebaliknya.“Ada dugaan kuat bahwa mereka justru ingin menyuap saya. Mereka yang mencari saya terus-menerus, dan itu yang ingin saya paparkan secara lengkap dalam sidang,” ungkapnya.Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan Doktif, dengan tuduhan pemerasan serta pencucian uang. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya dan kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti.***
Read More
PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan Hukumnya
PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan Hukumnya
Lingkaran.id -Wacana lama mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali menjadi perbincangan publik. Topik ini mencuat setelah munculnya laporan yang menyebut meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.Meski profesi PSK tidak diakui secara formal dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia, pembahasan terkait kemungkinan penarikan pajak terhadap mereka menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di tengah perdebatan tersebut, pengacara senior Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya dari perspektif hukum pajak.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKNDalam unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial yang diakses Kamis (7/8/2025), Hotman menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan, segala bentuk penghasilan tetap dikenai pajak, tanpa memandang asal-usul moral dari penghasilan tersebut.“Apakah PSK dikenakan pajak? Jawabannya: ya. Dalam sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dikenakan terhadap semua bentuk pendapatan, baik yang dianggap halal maupun tidak,” ujar Hotman.Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari netizen. Ada yang terkejut, namun banyak pula yang mulai memahami bahwa perpajakan memang lebih menekankan aspek penghasilan dibanding legalitas atau etika pekerjaan.“Kalau penghasilan Anda berasal dari pekerjaan resmi, tentu dikenakan pajak. Tapi judi juga kena pajak, dan PSK pun demikian jika penghasilannya diketahui oleh otoritas pajak,” tambahnya.Menjelang HUT RI ke-80, Bukan One Piece! Warung Ini Malah Kibarkan Bendera AkatsukiLebih lanjut, Hotman juga memberi peringatan kepada para pelanggan PSK. Ia menyinggung kemungkinan bahwa data atau nama pengguna jasa dapat tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik PSK yang bersangkutan.“Jadi, kalau Anda sering ‘jajan’, siap-siap saja. Bisa saja nama kamu masuk di SPT si cewek,” kata Hotman.Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Namun, diskursus mengenai pajak bagi PSK tampaknya akan terus memanas, terutama menyangkut dilema antara moralitas, legalitas, dan kebijakan fiskal negara.***
Read More
Gugat Cerai Tanpa Tuntutan Harta dan Anak, Acha Septriasa Resmi Bercerai
Gugat Cerai Tanpa Tuntutan Harta dan Anak, Acha Septriasa Resmi Bercerai
Lingkaran.id - Rumah tangga artis Acha Septriasa dan suaminya, Vicky Kharisma, resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjatuhkan putusan cerai pada 19 Mei 2025. Perceraian keduanya diputus secara verstek lantaran pihak tergugat, Vicky Kharisma, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.Berdasarkan salinan putusan yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis (7/8/2025), majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Acha Septriasa. Dalam amar putusan, disebutkan Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek.Negara Atur Kehidupan Cinta PNS, Mulai dari Menikah hingga CeraiLebih lanjut, majelis hakim juga menjatuhkan talak satu ba'in shughra dari Vicky Kharisma kepada Acha Septriasa. Hal ini berarti perceraian telah sah secara agama dan negara.“Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza Bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha),” bunyi lanjutan putusan tersebut.Acha Septriasa menggugat cerai suaminya sejak 13 Desember 2024. Selama proses persidangan, Acha hanya hadir satu kali, didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Vicky Kharisma yang kini diketahui menetap di luar negeri, sama sekali tidak menghadiri sidang.Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, gugatan Acha hanya sebatas permohonan cerai tanpa menyertakan tuntutan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.“Dalam gugatannya, Acha hanya meminta cerai. Tidak ada permintaan hak asuh anak, jadi diasumsikan anak diasuh oleh ibunya dan tidak dipersengketakan. Begitu juga soal harta bersama, tidak diminta dalam perkara ini,” jelas Ira pada Kamis (7/8/2025).Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKNSebagai informasi, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma menikah pada tahun 2016 dan telah dikaruniai seorang putri bernama Bridgia Kalina Kharisma yang lahir pada 21 September 2017.Dengan putusan ini, perjalanan rumah tangga pasangan yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut resmi berakhir di mata hukum.***
Read More
Tragis! Sepasang Kekasih Tega Kubur Bayi di Kebun Pisang
Tragis! Sepasang Kekasih Tega Kubur Bayi di Kebun Pisang
Lingkaran.id - Aparat kepolisian dari Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tragis yang melibatkan sepasang kekasih yang tega mengubur bayi mereka sendiri di kebun pisang, tepat di depan tempat indekos mereka di kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Pengungkapan kasus bermula dari laporan mencurigakan yang diterima salah satu klinik bersalin di wilayah tersebut. Seorang pasien yang baru saja melahirkan dilaporkan menunjukkan gelagat aneh lantaran tidak membawa pulang bayinya usai persalinan. Keterangan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim.Diduga Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri hingga TewasKasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada pasangan muda yang tinggal di sebuah kamar kos di sekitar lokasi. Petugas kemudian bergerak cepat ke tempat kos tersebut dan menemukan titik terang kasus setelah melakukan pemeriksaan mendalam.“Kami mengutamakan pendekatan berbasis forensik dan tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani perkara ini. Penanganan yang serius terhadap setiap kasus yang menyangkut hilangnya nyawa, apalagi nyawa seorang anak, menjadi komitmen kami,” tegas AKP Wiwit dalam keterangannya kepada awak media.Tragis! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Mengambang di Pantai Krakal GunungkidulPihak kepolisian kini masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya yang menyertai kasus ini. Kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.***
Read More
Diduga Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas
Diduga Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas
Lingkaran.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Praya, Lombok Tengah. Seorang pria bernama Fachrudin Azzahidi dilaporkan tega menganiaya istrinya sendiri, Baiq Miranda Puspa Pertiwi, hingga meninggal dunia akibat diliputi rasa cemburu yang tak terkendali.Tragedi bermula ketika Fachrudin menuduh istrinya berselingkuh usai membaca percakapan WhatsApp yang ada di ponsel sang istri. Ketika diminta menjelaskan isi percakapan tersebut, korban menolak memberikan penjelasan, yang kemudian memicu amarah pelaku hingga terjadi penganiayaan.Tragis! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Mengambang di Pantai Krakal GunungkidulAwalnya, pelaku mengira istrinya hanya pingsan usai kejadian. Ia bahkan sempat menyelimuti tubuh korban yang terbaring di tempat tidur. Namun beberapa saat kemudian, ia tersadar bahwa korban ternyata sudah tidak bernyawa. Menyadari perbuatannya, Fachrudin langsung menyerahkan diri ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di rumah pasangan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.Kabar duka ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, terlebih karena Baiq Miranda meninggalkan dua orang putri yang masih berusia kecil. Keluarga korban mengaku sangat terpukul atas kejadian ini dan kini meminta pendampingan psikolog untuk kedua anak tersebut, yang sementara ini diasuh oleh nenek mereka.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGUntuk keperluan penyidikan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB guna dilakukan autopsi. Usai proses medis selesai, jenazah dimakamkan oleh pihak keluarga dengan suasana haru yang menyelimuti prosesi pemakaman.Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, dan menjadi pengingat pentingnya penanganan emosional serta komunikasi yang sehat dalam hubungan pasangan suami istri.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik