
Negara Atur Kehidupan Cinta PNS, Mulai dari Menikah hingga Cerai
Lebih lanjut, majelis hakim juga menjatuhkan talak satu ba'in shughra dari Vicky Kharisma kepada Acha Septriasa. Hal ini berarti perceraian telah sah secara agama dan negara.
“Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza Bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha),” bunyi lanjutan putusan tersebut.
Acha Septriasa menggugat cerai suaminya sejak 13 Desember 2024. Selama proses persidangan, Acha hanya hadir satu kali, didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Vicky Kharisma yang kini diketahui menetap di luar negeri, sama sekali tidak menghadiri sidang.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, gugatan Acha hanya sebatas permohonan cerai tanpa menyertakan tuntutan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
“Dalam gugatannya, Acha hanya meminta cerai. Tidak ada permintaan hak asuh anak, jadi diasumsikan anak diasuh oleh ibunya dan tidak dipersengketakan. Begitu juga soal harta bersama, tidak diminta dalam perkara ini,” jelas Ira pada Kamis (7/8/2025).
Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Sebagai informasi, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma menikah pada tahun 2016 dan telah dikaruniai seorang putri bernama Bridgia Kalina Kharisma yang lahir pada 21 September 2017.
Dengan putusan ini, perjalanan rumah tangga pasangan yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut resmi berakhir di mata hukum.***