Hari ini sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Desi Arianti, menjelaskan bahwa para pelaku merusak terali pelindung dan box gardu listrik menggunakan besi sejenis linggis dan tang pemotong sebelum mengambil baterai aki tersebut.
"Aksi pelaku terekam kamera CCTV Command Center Polda Sumsel. Berawal dari informasi dari Command Center yang merekam aksi pelaku, kemudian menghubungi Polsek Ilir Timur II. Saat itu anggota kami sedang berpatroli dan berhasil memergoki mereka," ujar Kompol Desi.
Mantan Ketua KPU Beri Nafkah Rp 30 Juta/Bulan kepada CAT, Dekati 70% Gaji Bulanannya
Dalam proses pengamanan, anggota Polsek Ilir Timur II juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.***