CAT buka suara soal pelecehan yang dilakukan ketua KPU
Hasyim Asyari, dalam kesaksiannya di DKPP, mengungkapkan ketertarikan mendalamnya pada kecantikan CAT, yang pertama kali ditemuinya di Den Haag. Saat itu, Hasyim mengaku memaksimalkan daya tariknya untuk menjalin hubungan intim dengan CAT.
DKPP kemudian memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Putusan ini dibacakan secara daring oleh Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, di Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024), meskipun Hasyim tidak hadir secara langsung.
Skandal Pelecehan Seksual, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari KPU
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan putusan ini, serta menugaskan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Besaran gaji untuk Ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016, yang menetapkan honorarium Ketua sebesar Rp 43.110.000 dan anggota sebesar Rp 39.985.000 per bulan.
Ketua KPU Hasyim Asyari yang memberikan nafkah sebesar Rp 30 juta per bulan kepada Cindra Aditi, Angka tersebut hampir mendekati 70% dari gaji bulanan seorang Ketua KPU RI, yang mencapai Rp 43 juta. Hal ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik.***