ThinkEdu

Oknum DPR Pemukulan Wanita di SPBU Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Oknum DPR Pemukulan Wanita di SPBU Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Foto : TikTok/@EtiSw
Lingkaran- Penetapan tersangka terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR palembang usai dilakukan penangkapan oleh tim penyidik unit pidana umum polrstabes palembang.

Penangkapan tersangka syukri zen yang merupakan anggota partai Gerindra dilakukan oleh  tim penyidik unit pidana umum polrstabes dengan upaya penangkapan secra paksa di kediamannya, lantaran adanya perlawanan terhadap petugas yang berlokasi di kawasan pakjo palembang, pada Rabu (24/8/2022) malam.

Oknum DPR Pemukulan Wanita di SPBU Palembang Meminta Maaf, Korban : Cuma Mediasi Bukan Berdamai!

Diketahui sebelumnya tersangka yang telah mengakui perbuatan dan melakukan klarifikasi permohonan maaf serta hasil dari penyelidikan petugas kepolisian dan keterangan saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan oleh tersangka lantaran emosi pada saat mengantri bbm dan tidak diberikan jalan untuk mengisi bbm jenis pertamax di di spbu demang lebar daun hingga tersangka keluar dari mobil dan menghampiri korban dan mencaci hingga memukul korban.

Hasil Putusan Sidang Etik, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat!

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru