Sebelumnya, tim kuasa hukum korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang mengkonfirmasi status tersangka MY. Redho Junaidi, salah satu kuasa hukum korban, menyatakan harapannya agar MY segera ditahan setelah penetapan status tersangka.
Andyka Adlantama, anggota tim kuasa hukum, memberikan apresiasi atas langkah Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan tersangka.
Miris! Bayi 6 Bulan Diduga Dianiaya oleh Ibu Kandung Hingga Ditendang
"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang, akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami mengapresiasi penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan tenaga medis sebagai langkah hukum memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya tindak pelecehan serupa.***