Lingkaran – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan
press relase terkait kasus korupsi Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai pada Rumah Sakit (RS) Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan dengan nilai kerugian negara Rp 5.136.630.301.
Akui Dilecehkan Dosen, Cerita Mahasiswa Unsr! Beredar di TwitterKonferensi pers dilakukan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K didampingi oleh Kasubdid Penmas Bidhumas AKBP Iraliansah SH berlokasi di Mapolda Sumsel.
Dalam konferensi pers dihardirkan dua orang tersangka yaitu Junaidi selaku direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku PNS di Kementerian Kesehatan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang.
“Kedua tersangka telah diduga melanggar ketetentuan sebagaimana dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyimpangan pada Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan tanah sungai Rumah Sakit oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang,” tulis Humas Polda Sumsel pada laman resminya di Facebook, (27/9/21).