Website Thinkedu

Korupsi Rp 5 Miliar, Polda Sumsel Hadirkan Tersangka Kasus Penimbunan dan Pembangunan Turap Penahan Sungai RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang

Korupsi Rp 5 Miliar, Polda Sumsel Hadirkan Tersangka Kasus Penimbunan dan Pembangunan Turap Penahan Sungai RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang
Foto : Facebook/Humas Polda Sumsel - tautan

Nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 5.136.630.301 terdiri dari Rp 238.803.800 dari jasa konsultasi perencana dan Rp 4.897.826.501 dari pekerjaan konstruksi, dana pembangunan tersebut berasal dari dana APBN tahun anggaran 2017.

Sadis, Pria Naik Motor di Palembang Dibacok

Kedua tersangka dituntut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 tahun 2020 perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah. ***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual