Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Protes Data Rekening Dibuka Tanpa Izin
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Protes Data Rekening Dibuka Tanpa Izin
Lingkaran.id - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai meluapkan amarah dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), ketika data rekening pribadinya dipaparkan di hadapan majelis hakim tanpa seizinnya.Kemarahan Nikita pecah saat staf hukum dari salah satu bank swasta, Ilham Putra Susanto, membeberkan mutasi rekening miliknya di ruang sidang. Ilham menyampaikan sejumlah transaksi bernilai besar atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.Bawa Bukti ke KPK, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Aparat HukumMengetahui hal itu, Nikita bereaksi keras. Ia menilai pihak bank telah melanggar privasinya sebagai nasabah karena tidak ada konfirmasi sebelumnya.“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” tegas Nikita dengan nada tinggi.“Anda mencantumkan di sini tanpa mengkonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwa rekening saya diobrak-abrik,” lanjutnya.Dalam keterangannya, Ilham menyebut ada aktivitas transaksi di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025. Beberapa di antaranya berupa setor tunai masing-masing Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024, dengan keterangan “Falcon Comic 8”. Selain itu, ada pula aliran dana keluar masuk dengan nama Ismail Marzuki dan Oky Pratama.Pemaparan tersebut memicu amarah Nikita. Ia menegaskan bahwa dana Rp 100 juta itu merupakan honor resmi sebagai juri di ajang Comic 8: Revolution.“Ini saya bekerja sebagai juri, dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu, itu acara Comic 8: Revolution, saya juri di situ. Jadi salah semua apa yang Anda sampaikan,” bantahnya.Setelah suasana memanas, hakim akhirnya meminta Ilham keluar dari ruang persidangan. Nikita pun menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak bank.“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” ancamnya.Peristiwa ini bukan kali pertama Nikita meluapkan emosinya di persidangan. Sebelumnya, ibu tiga anak itu sempat adu argumen dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena menolak mengenakan baju tahanan saat kembali ke Rutan Pondok Bambu.Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Heni Sagara Tegaskan Tuduhan Tidak BerdasarDalam sidang lain, Nikita juga menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan bukti diputar terbuka di hadapan hakim. Ia menuding rekaman itu berisi dugaan adanya intervensi Reza Gladys yang disebut-sebut menyuap JPU dan hakim. Namun, permintaan itu ditolak hingga akhirnya persidangan ditutup.Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Ia diduga bersama asistennya, Ismail Marzuki, meminta uang hingga Rp 4 miliar dari bos skincare tersebut.***
Read More
Tanggapan Resmi MNC Asia Holding atas Gugatan CMNP Rp119 Triliun
Tanggapan Resmi MNC Asia Holding atas Gugatan CMNP Rp119 Triliun
Lingkaran.id - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan mengenai adanya gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo maupun perseroan. Gugatan tersebut dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp119 triliun.Melalui surat yang ditandatangani Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, perusahaan menegaskan bahwa gugatan itu masih dalam tahap pembacaan dan belum ada putusan apapun. Dalam tanggapannya, pihak MNC Asia Holding memaparkan poin-poin sebagai berikut:Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam DisitaGugatan yang digembar-gemborkan, masih pada tahap pembacaan Gugatan dan belum ada putusan apapun.Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.Transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank.Jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar USD 10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta.Dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha perseroan, sehingga sejak 12 Mei 1999 tidak ada lagi keterlibatan maupun peran apapun dari MNC.Setelah transaksi terjadi, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta pernyataan lain yang menegaskan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.Dua tahun lima bulan setelah transaksi, atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/dilikuidasi sehingga gagal bayar terhadap CMNP.Berdasarkan data yang dimiliki, MNC menilai substansi gugatan terkesan dipaksakan karena pihak yang bermasalah adalah Unibank sebagai penerbit NCD, bukan perseroan.Pada 2004, CMNP pernah menguji permasalahan NCD melalui gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.Gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan bahwa NCD sah menurut hukum.Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah melapor melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 terkait dugaan penipuan.Pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011. Putusan kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 menolak permohonan kasasi CMNP sehingga SP3 dinyatakan sah.Oleh karena itu, MNC menegaskan tuntutan pidana maupun perdata sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan telah ada keputusan hukum tetap.Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulis Chris Taufik dalam pernyataan resmi.***
Read More
Gerindra Dorong Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Gerindra Dorong Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Lingkaran.id - Polemik terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati terus bergulir. Wakil Ketua Komisi II DPR Bidang Politik dan Pemerintahan dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengusulkan penggunaan hak angket sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memulai proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.Menariknya, Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra di DPRD Kabupaten Pati turut menyetujui langkah politik tersebut. Menurut Bahtra, penggunaan hak angket dan pembentukan pansus menjadi jalan untuk membuka persoalan antara pemerintah daerah dan masyarakat secara transparan.Mengejutkan! Mempelai Wanita Bercadar di Pinrang Rupanya Pria, Terungkap Saat Akad Nikah“Sebagai partai pengusung beliau, tentu kami mendorong supaya ada kejelasan. Kalau pansus dan hak angket dibentuk, nanti akan ada ruang klarifikasi. Kalau ternyata beliau tidak bersalah, maka harus dinyatakan demikian. Tapi kalau ditemukan ada pelanggaran, tentu kita menunggu rekomendasi pansus,” ujar Bahtra.Ia menambahkan, proses ini penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi. Bahtra juga menegaskan bahwa partainya tetap menghormati mekanisme politik yang berlaku.Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak MassaLebih lanjut, Bahtra menyebut bahwa sebagai pimpinan Komisi II DPR, dirinya masih menunggu hasil resmi dari proses hak angket tersebut. Namun, ia menegaskan Gerindra telah meminta Sudewo untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik rencana kenaikan PBB hingga 250 persen yang menuai protes.“Kami menunggu saja hasil putusan dari hak angket tersebut. Karena itu akan menentukan arah selanjutnya,” pungkas Bahtra.***
Read More
Viral! Dua Pelajar SMP Jadi Korban Begal Bermodus Gendam, Motor Raib Dibawa Pelaku
Viral! Dua Pelajar SMP Jadi Korban Begal Bermodus Gendam, Motor Raib Dibawa Pelaku
Lingkaran.id - Aksi kriminal dengan modus gendam kembali memakan korban. Kali ini, dua pelajar SMP di Surabaya harus kehilangan sepeda motor mereka setelah diperdaya oleh dua pria misterius di kawasan Tandes, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (8/8/2025) dan belakangan viral di media sosial.Dua korban yang masih berusia belia, yakni AT (15), pelajar kelas IX, dan PA (13), pelajar kelas VII, keduanya merupakan sahabat karib sekaligus warga Tandes, Surabaya. Malam itu, keduanya sedang berkeliling mengendarai motor Honda BeAT bernopol L-3014-DAV di sekitar wilayah Tandes hingga Sambikerep.Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam DisitaSekitar pukul 20.00 WIB, motor mereka dihentikan dua pria tidak dikenal yang menepi di pinggir Jalan Manukan Tama. Para pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun, karena tidak mengetahui lokasi yang dimaksud, kedua korban memilih melanjutkan perjalanan. Anehnya, dua pria tersebut justru mengikuti mereka.Puncaknya terjadi ketika korban kembali dihentikan di kawasan Jalan Candi Lontar, tepat di belakang sebuah toko roti. Salah seorang pelaku mendekati AT dan mengajaknya tos. Dari situlah dugaan gendam mulai bekerja. AT seketika linglung dan tak sepenuhnya sadar ketika diajak oleh pelaku.Menurut keterangan tetangga korban, Hanni, kedua bocah itu kemudian dipisahkan. AT dibawa dengan menggunakan motor miliknya sendiri, sementara PA dibonceng pelaku lain dengan motor yang dibawa pelaku.“Anaknya (AT) diajak tos, terus katanya mau bantu saudaranya. Dari situ anaknya kayak bingung, linglung, terus langsung nurut saja,” ujar Hanni, Rabu (13/8/2025).Tak lama setelah itu, PA dipulangkan oleh kedua pria tersebut, sedangkan AT ditemukan kemudian di kawasan Ngemplak, Sambikerep. Beruntung, keduanya tidak mengalami luka fisik, namun masih dalam keadaan syok dan sempat linglung ketika pulang ke rumah. Diduga kuat mereka terkena pengaruh gendam.Adapun ciri-ciri pelaku disebutkan berusia sekitar 40-an tahun, berbadan agak tambun, dan salah satunya mengenakan topi merah. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tandes. “Sudah lapor Polsek Tandes. Harapannya pelaku segera ditangkap, supaya tidak ada lagi anak-anak yang jadi korban,” tutur Hanni.Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno Warsito, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polsek Lakarsantri, penyelidikan kini dilimpahkan.“Kami sudah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan. Saat ini sedang menghimpun CCTV, memeriksa saksi, dan olah TKP. Mohon waktu,” jelas Jumeno.Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak MassaBerdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, terlihat jelas korban AT dibonceng pelaku dengan motornya sendiri, sementara PA ikut dengan pelaku lain menggunakan motor pelaku. Mereka sempat diajak duduk di pinggir jalan sepi dalam keadaan linglung tanpa bisa melawan.Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan di Surabaya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama anak-anak, terhadap modus gendam yang masih marak digunakan pelaku kriminal.***
Read More
Viral Keributan Ibu-Ibu Warnai Lomba Gerak Jalan 17 Agustus
Viral Keributan Ibu-Ibu Warnai Lomba Gerak Jalan 17 Agustus
Lingkaran.id - Sebuah video lomba gerak jalan dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bukan penampilan peserta yang mencuri perhatian, melainkan keributan antar penonton, khususnya para ibu-ibu, yang membuat suasana semarak berubah tegang.Rekaman tersebut pertama kali diunggah akun TikTok @tusriana1 pada Jumat (15/8/2025). Dalam unggahannya, pengunggah menuliskan caption kocak,“Ras Terkuat di Bumi ini Na' jangan mendekat “Nonton Gerak Jalan (x). Nonton Emak-emak Ribut (√)”, keterangan dalam unggahan.Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurIa mengaku awalnya berniat menyaksikan parade gerak jalan, namun justru kericuhan di tepi jalan yang menjadi tontonan utama.Keributan dipicu saat seorang ibu berjilbab maroon yang sudah duduk di kursi penonton merasa pandangannya terhalang karena banyak orang berdiri di depannya. Ketidaknyamanan itu berujung protes, namun bukannya mendapat jalan keluar, justru memicu adu mulut dengan sejumlah penonton lain.Dalam potongan video yang beredar, terdengar teriakan dari kedua belah pihak sehingga membuat suasana di sekitar lokasi sempat ricuh. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera turun tangan untuk menenangkan massa dan menghentikan percekcokan agar tidak berlarut-larut.Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam DisitaMomen tak terduga ini langsung menuai beragam reaksi warganet. Sebagian menganggapnya menggelitik dan khas suasana lomba perayaan 17 Agustus di kampung, di mana penonton kerap lebih heboh dibanding peserta. Namun ada juga yang menyayangkan sikap para penonton karena dianggap mengganggu jalannya acara.Hingga kini, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial, menjadikannya salah satu topik hiburan yang viral menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.***
Read More
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam Disita
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam Disita
Lingkaran.id - Pengusaha sekaligus bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama PT MNC Asia Holding Tbk menghadapi gugatan perdata senilai Rp 119 triliun yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga berupa sertifikat deposito atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan oleh Hary Tanoe atau pihak MNC kepada CMNP pada tahun 1999. Namun, NCD tersebut diklaim tidak dapat dicairkan hingga saat ini.Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurKuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar sekitar Rp 103 triliun dan kerugian imateriel sekitar Rp 16 triliun, sehingga total mencapai Rp 119 triliun. Ia menegaskan bahwa jumlah tuntutan tersebut dapat terus bertambah sampai seluruh pembayaran dilunasi, termasuk dendanya.“Gugatan ini diajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua pihak lainnya, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi selaku turut tergugat,” ujar Primaditya usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).Primaditya mengungkapkan, proses mediasi sebenarnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, Hary Tanoe tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan CMNP, sehingga pihaknya menolak tawaran perdamaian.Sebagai langkah hukum lanjutan, CMNP telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) untuk memastikan gugatan tidak berakhir sia-sia.Aset yang diminta untuk disita meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, kepemilikan saham, gedung, kendaraan bermotor, serta berbagai aset lainnya. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, nilai aset tersebut diperkirakan masih belum mencukupi untuk menutup total tuntutan ganti rugi.Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara“Saat ini kami juga tengah melakukan inventarisasi tambahan terhadap aset-aset lainnya, mengingat estimasi nilai aset Hary Tanoe hanya sekitar Rp 15,6 triliun dan total aset MNC Group sebesar Rp 18,98 triliun. Angka ini masih jauh dari total gugatan Rp 119 triliun,” kata Primaditya.Primaditya mengklaim bahwa gugatan senilai Rp 119 triliun ini merupakan tuntutan perdata terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Indonesia. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi CMNP.
Read More
KPK Geledah Kantor Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
KPK Geledah Kantor Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji 2024. Pada Kamis (14/8/2025), tim penyidik menggeledah kantor perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah, Maktour.Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujarnya kepada awak media.Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurBudi menjelaskan, penggeledahan ini bertujuan menemukan petunjuk tambahan dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan penyidikan. Ia juga menegaskan agar seluruh pihak yang terkait kasus ini menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.“KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti,” tegasnya.Perkara ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 berhasil memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Namun, KPK mencium adanya penyimpangan karena kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Perubahan proporsi ini berdampak signifikan terhadap aliran dana haji. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara melalui setoran jemaah reguler justru diduga mengalir ke pihak swasta, termasuk sejumlah perusahaan travel.Kronologi Lengkap Kematian Zara Qairina, Siswi 13 Tahun Malaysia: Dugaan Bullying hingga Hasil Autopsi TerbaruDalam rangka memperlancar proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.Menanggapi langkah tersebut, juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.***
Read More
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak Massa
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak Massa
Lingkaran.id - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara menanggapi desakan sekelompok massa yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa ia tidak akan memenuhi tuntutan tersebut, mengingat posisinya diperoleh melalui mekanisme konstitusional dan proses demokratis.“Saya ini dipilih oleh rakyat secara sah dan demokratis. Tidak bisa saya berhenti hanya karena ada tuntutan seperti itu. Semua ada prosedur dan mekanismenya,” ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).Kronologi Lengkap Kematian Zara Qairina, Siswi 13 Tahun Malaysia: Dugaan Bullying hingga Hasil Autopsi TerbaruSudewo juga menegaskan sikapnya untuk menghormati langkah DPRD Pati yang telah mengesahkan penggunaan hak angket. Ia menyebut bahwa hak angket adalah wewenang konstitusional yang dimiliki legislatif dan harus dihormati oleh eksekutif.“Itu hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati keputusan paripurna terkait hak angket tersebut,” tegasnya.Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurMenanggapi aksi demonstrasi besar yang terjadi hari ini, Sudewo mengaku melihatnya sebagai bahan evaluasi diri. Ia berjanji untuk memperbaiki kinerjanya ke depan dan mengajak seluruh masyarakat Pati menjaga persatuan di tengah dinamika politik.“Ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi dan bagi seluruh masyarakat Pati untuk tetap solid dan kompak, jangan sampai mudah terprovokasi. Pati ini milik kita semua. Yang menjaga Kabupaten Pati itu ya warganya sendiri. Saya harap ini bisa menjadi pelajaran bersama,” ungkapnya.***
Read More
Terkuak, Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Pegawai BPS
Terkuak, Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Pegawai BPS
Lingkaran.id - Kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Korban bernama Karya Listyanti Pertiwi (30), akrab disapa Tiwi, ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya pada Kamis (31/7/2025).Pelaku diketahui adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), seorang Statistisi Ahli Pertama di BPS Haltim yang sempat dinobatkan sebagai Employee of the Month pada Januari 2025. Ironisnya, hanya enam hari setelah menghabisi nyawa korban, Aditya menikahi rekan kerja lainnya yang berinisial AFM.Pembunuhan Dea Permata: Tiga Bulan Diteror, Laporan Diabaikan, Berakhir TragisAFM, melalui kuasa hukumnya Rusdi Bachmid, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret suaminya itu. Dalam konferensi pers di Ternate, Kamis (14/8/2025), Rusdi menjelaskan bahwa pertemuan terakhir AFM dengan Tiwi terjadi pada 9 Juli 2025 di Ternate, sehari setelah AFM mengajukan cuti untuk persiapan pernikahan.Ketiganya Tiwi, AFM, dan AH bekerja di kantor yang sama. Bahkan, Tiwi dan AFM pernah tinggal serumah di rumah dinas. Usai pertemuan tersebut, komunikasi AFM dan Tiwi terputus hingga 17 Juli, saat Tiwi sempat menelepon namun tak dijawab karena AFM sedang sibuk mengurus persiapan pernikahan.Kontak berikutnya terjadi pada 24 Juli ketika AFM mengirim undangan pernikahan fisik ke Haltim melalui mobil lintas dan meminta Tiwi memeriksanya lewat pesan singkat. Namun, meski pesan terlihat telah terkirim, tidak ada balasan dari Tiwi.Dari 9–15 Juli, AFM dan AH disibukkan dengan persiapan pesta pernikahan. AFM tinggal di rumah orang tuanya di Ternate Selatan, sementara AH berada di Ternate Tengah. Pada 16 Juli, AH mengirimkan foto dirinya terluka di Puskesmas Mabapura dengan alasan mengambil dokumen di rumah dinas, meski AFM menganggap dokumen itu tidak penting.AFM sempat meminta AH segera kembali ke Ternate sejak 16 Juli, namun ia baru pulang pada 20 Juli bersamaan dengan kedatangan orang tua AFM dari Jakarta. Pesta pernikahan mereka pun digelar pada 27 Juli 2025. Meski demikian, sejak kembali dari Mabapura, AH terlihat murung, kerap menangis, meminta dirukyah, dan mengaku melakukan kesalahan besar yang ia sebut terkait judi online dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta.Pada 31 Juli, kabar duka datang dari grup WhatsApp kantor: jasad Tiwi ditemukan di rumah dinas BPS Haltim. Saat jenazah tiba di Ternate pada 1 Agustus, AFM dan AH ikut menjemput di pelabuhan dan mengantar ke bandara untuk dipulangkan ke kampung halaman korban di Magelang.Di RSUD Chasan Boesoirie, AFM mengetahui bahwa kondisi jenazah sudah tinggal tengkorak dan diperkirakan meninggal lebih dari 10 hari sebelumnya—periode yang bertepatan dengan keberadaan AH di Mabapura.Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa HukumAwalnya, pada 1 Agustus, AH membantah terlibat pembunuhan dan mengaku masih memiliki sisa uang Rp 50 juta dari kredit yang diajukan pada 4 Juli 2025. Namun, pada 3 Agustus, AH kembali ke Haltim karena masa cutinya habis. Dalam perjalanan, ia diantar AFM dan ibunya hingga Pelabuhan Sofifi, tetapi sopir mobil lintas melaporkan bahwa AH turun di Ekor, bukan menuju Mabapura.Keesokan harinya, kabar mengejutkan kembali muncul: AH menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Tiwi. Penyerahan diri itu dilakukan bersama mantan Kepala BPS Haltim.***
Read More
Gugat UU ke MK, Pemohon Desak Calon Polisi Wajib Lulusan S1
Gugat UU ke MK, Pemohon Desak Calon Polisi Wajib Lulusan S1
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi yang menuntut perubahan persyaratan pendidikan bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan dinaikkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S1) atau yang sederajat.Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, bersama seorang mahasiswa, Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang saat ini menetapkan syarat minimal calon anggota polisi adalah lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo 100 Ribu Warga, DPRD Resmi Bentuk Hak AngketMenurut pemohon, standar pendidikan yang berlaku saat ini dianggap terlalu rendah dan berpotensi menurunkan kualitas rekrutmen. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang terjadinya inkompetensi struktural serta berisiko melanggengkan praktik pelayanan publik yang kurang profesional.“Batas minimal lulusan SMA dinilai belum memiliki kematangan intelektual, pemahaman sistemik, maupun kemampuan berpikir kritis yang memadai,” tulis para pemohon dalam dokumen permohonan.Mereka menegaskan, dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas tugas kepolisian, dibutuhkan kemampuan analitis serta kedewasaan berpikir yang umumnya lebih matang pada lulusan perguruan tinggi.HUT RI ke-80: Arti Tema “Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045” dan Momen BersejarahnyaPemohon juga menyoroti bahwa lulusan SMA kerap belum siap menghadapi situasi lapangan yang kompleks. Hal ini, menurut mereka, dapat memicu ketidaktepatan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekeliruan yang berdampak pada masyarakat.Sebagai perbandingan, pemohon menyebut profesi lain di bidang hukum seperti hakim dan jaksa memiliki syarat minimal lulusan sarjana. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian bersifat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa calon anggota polisi harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau sederajat.***
Read More
Ketua BPI Dukung Pembatalan Film Animasi Merah Putih: One for All Usai Panen Kritik, Demi Jaga Kualitas Perfilman Nasional
Ketua BPI Dukung Pembatalan Film Animasi Merah Putih: One for All Usai Panen Kritik, Demi Jaga Kualitas Perfilman Nasional
Lingkaran.id - Film animasi Merah Putih: One for All kembali menjadi sorotan publik usai dihujani kritik warganet di media sosial. Gelombang desakan agar film ini dibatalkan dari jadwal tayang di bioskop akhirnya mendapat dukungan dari Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI), Gunawan Paggaru.Gunawan menilai, pembatalan penayangan bukan hanya demi menjaga kualitas perfilman nasional, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku industri.“Saya setuju. Lebih baik dibatalkan supaya kita dapat pelajaran banyak. Dan itu berbahaya buat XXI,” ujarnya, Senin (11/8/2025).Bawa Bukti ke KPK, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Aparat HukumSikap Gunawan ini sejalan dengan kritik tajam dari sutradara Hanung Bramantyo, yang mempertanyakan proses film tersebut mendapatkan slot tayang di tengah antrean panjang lebih dari 200 judul film Indonesia yang belum mendapatkan giliran.Gunawan mengungkapkan kekhawatiran atas nasib para sineas yang sudah lama menunggu giliran tayang. Menurutnya, sistem distribusi film di Indonesia masih timpang.“Kalau bioskop menayangkan sesuatu yang tidak layak ditonton, artinya orang yang antre itu gimana,” tegasnya.Data BPI per Februari 2024 mencatat, Indonesia hanya memiliki 517 lokasi bioskop dengan 2.145 layar jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan total kabupaten/kota di Tanah Air. Minimnya jumlah layar membuat persaingan untuk mendapatkan jadwal tayang semakin ketat.Permasalahan kian pelik ketika film yang dinilai “tidak layak” justru berhasil melompati antrean ratusan film lain. Hal ini, menurut Gunawan, mencerminkan lemahnya tata kelola distribusi film di Indonesia.Gunawan menjelaskan bahwa BPI tidak memiliki kewenangan memaksa bioskop membatalkan penayangan film. Keputusan sepenuhnya berada di tangan pemilik jaringan bioskop.Ia juga menyoroti Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang mewajibkan 60% porsi penayangan untuk film Indonesia, tetapi tetap memberikan kebebasan bagi pemilik bioskop menentukan judul yang akan diputar.Sebagai langkah perbaikan, Gunawan menyarankan pemerintah membuat aturan yang lebih ketat dan transparan, misalnya mengatur urutan jadwal tayang berdasarkan nomor registrasi sensor film.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaMerah Putih: One for All merupakan produksi Perfiki Kreasindo, disutradarai oleh Endiarto dan Bintang Takari. Film ini dijadwalkan tayang pada 14 Agustus 2025, dengan promo tiket khusus Rp17.000 pada 17 Agustus 2025.Polemik ini menjadi alarm bagi industri perfilman dan pemerintah untuk meninjau ulang sistem distribusi film nasional, agar karya sineas lokal mendapatkan kesempatan yang layak bersaing di layar lebar.***
Read More
Mengejutkan! Mempelai Wanita Bercadar di Pinrang Rupanya Pria, Terungkap Saat Akad Nikah
Mengejutkan! Mempelai Wanita Bercadar di Pinrang Rupanya Pria, Terungkap Saat Akad Nikah
Lingkaran.id - Warga Kampung Kalosi, Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibuat gempar oleh ulah seorang pria berinisial S yang nekat menyamar menjadi wanita demi menikah dengan calon mempelai pria berinisial R.Penyamaran tersebut terungkap hanya beberapa saat sebelum akad nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/8/2025). Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat sosok yang dikira mempelai wanita mengenakan busana pengantin muslim lengkap dengan jilbab dan cadar putih, bersiap mengikuti prosesi pernikahan.Dapat Kejutan Ulang Tahun: Otak Begal Diciduk Polisi Saat Tidur PulasNamun, kecurigaan mulai muncul dari pihak keluarga mempelai pria. Mereka merasa bentuk tubuh calon mempelai wanita terlihat janggal.Rasa penasaran itu mendorong keluarga untuk memeriksa identitas sang calon pengantin. Hasilnya mengejutkan mempelai perempuan ternyata adalah seorang pria. Kapolres Pinrang, AKBP Edhy Sabhara, membenarkan kejadian ini.“Iya betul, tapi masih dilakukan pendalaman,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja demi Judi Online dan Lunasi UtangKecurigaan keluarga memuncak ketika penghulu meminta kartu tanda penduduk (KTP) calon mempelai wanita. Pelaku tidak mampu menunjukkannya, sehingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.Dari peristiwa tersebut, identitas asli S sebagai pria terbongkar, dan ia pun diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.***
Read More
Pembunuhan Dea Permata: Tiga Bulan Diteror, Laporan Diabaikan, Berakhir Tragis
Pembunuhan Dea Permata: Tiga Bulan Diteror, Laporan Diabaikan, Berakhir Tragis
Lingkaran.id - Kematian tragis Dea Permata Karisma (27), warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas respons aparat terhadap laporan ancaman pembunuhan.Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di rumahnya, Selasa (12/8/2025), setelah sebelumnya berbulan-bulan melaporkan teror yang dialaminya kepada pihak berwenang tanpa ada tindak lanjut.Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa HukumPolres Purwakarta bergerak cepat setelah pembunuhan terjadi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban. Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyatakan pelaku diamankan di wilayah Jatiluhur.“Pelaku adalah pembantu korban sendiri. Dia tidak melarikan diri, justru berada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).Namun, fakta bahwa Dea telah melaporkan ancaman pembunuhan selama tiga bulan sebelumnya kepada aparat, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, memicu sorotan publik. Ayah korban, Sukarno (65), mengungkapkan bahwa ancaman diterima melalui pesan WhatsApp secara beruntun.“Orang itu bahkan pernah masuk ke rumah dan dipergoki pembantu. Langsung kabur. Kami sudah khawatir, tapi laporan ke aparat tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.Ibu korban, Yuli Ismawati (55), mengaku pihak keluarga sudah menghubungi Babinsa hingga melapor ke Polsek Jatiluhur. “Tidak ada yang datang, padahal anak saya sudah diancam berkali-kali,” ucapnya sambil menangis.Rekonstruksi hari kejadian menunjukkan bahwa Dea sempat beraktivitas normal di pagi hari. Tetangganya, Salbiah, melihat korban sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak berbelanja.“Dia sempat bilang buru-buru mau jemur pakaian sebelum hujan,” cerita Salbiah.Sekitar satu jam kemudian, ART korban berlari keluar rumah sambil berteriak bahwa Dea telah dibunuh. Warga yang datang menemukan jejak darah di dekat pintu dapur, namun tak berani masuk.“Bekasnya seperti jejak kaki yang menginjak darah,” tambah Salbiah.Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak KelasKasus ini memunculkan kritik terhadap penanganan laporan ancaman oleh aparat. Pengamat keamanan menilai bahwa adanya laporan berulang yang diabaikan memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan bagi warga yang terancam keselamatannya.Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku, sementara publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerimaan dan penanganan laporan ancaman, agar tragedi serupa tidak terulang.***
Read More
Sri Mulyani Samakan Manfaat Pajak dengan Zakat dan Wakaf
Sri Mulyani Samakan Manfaat Pajak dengan Zakat dan Wakaf
Lingkaran.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki manfaat yang sejalan dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap harta dan rezeki yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain, yang dapat disalurkan melalui ketiga jalur tersebut.“Dalam setiap rezeki dan harta yang kita miliki, ada bagian yang menjadi hak orang lain. Cara menyalurkannya bisa melalui zakat, wakaf, atau pajak. Pajak pun pada akhirnya kembali kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).IHSG Menguat 0,70% di Awal Perdagangan 13 Agustus 2025, Saham Perbankan & Teknologi MelonjakSri Mulyani menjelaskan, dana pajak yang dihimpun negara dialokasikan untuk berbagai program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos), pembiayaan pendidikan, hingga penyediaan layanan kesehatan gratis.Ia juga menekankan bahwa meski zakat, wakaf, dan pajak memiliki tujuan serupa, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, ketiganya berbeda dari sisi landasan hukum, sifat kewajiban, hingga pihak penerima manfaat.Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurDalam ajaran Islam, zakat dan wakaf telah diatur secara jelas baik dari segi ketentuan maupun sasaran penerimanya, sementara pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan negara. Kendati demikian, Sri Mulyani menilai kesamaan esensinya terletak pada semangat berbagi dan menolong sesama.
Read More
KPK Akan Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA
KPK Akan Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode anggaran 2022–2024.Sudewo diduga menerima aliran dana berupa komitmen fee dari proyek tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo Mundur“Benar, saudara SDW (Sudewo) termasuk pihak yang diduga menerima aliran komitmen fee dari proyek pembangunan jalur kereta,” tegas Budi.Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pemanggilan terhadap Sudewo akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara tersebut.“Nanti akan kami sampaikan perkembangan proses penyidikan terkait saudara SDW,” tambahnya.Nama Sudewo bukanlah sosok baru dalam pusaran perkara ini. Ia sudah disebut dalam persidangan kasus suap DJKA pada 16 November 2023. Dalam sidang itu, mantan Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, mengaku telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJKA demi memenangkan tender proyek.Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik NegaraDion bahkan membeberkan tujuh nama yang ia sebut sebagai “makelar langitan” yang berperan mengatur proyek di DJKA. Mereka adalah:Billy Haryanto alias Billy Beras, yang mengaku memiliki kedekatan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Agus Kuncoro, dikenal dekat dengan mantan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono.Ibnu dan Edi Amir, yang juga mengklaim dekat dengan Budi Karya.Sudewo, ketika itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.Muhammad Suryo, pengusaha yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan kepolisian.Wahyu Purwanto, adik ipar mantan Presiden Joko Widodo.Eko Sulistyo, Komisaris PT PLN.Kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK. Kini, kasus tersebut tidak hanya menyeret pejabat kementerian, tetapi juga melibatkan kepala daerah aktif, sehingga menarik perhatian publik secara luas.***
Read More
Massa Mulai Padati Kantor Bupati Pati Sejak Dini Hari, Seruan Demo Besar Kian Nyata
Massa Mulai Padati Kantor Bupati Pati Sejak Dini Hari, Seruan Demo Besar Kian Nyata
Lingkaran.id - Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati akhirnya benar-benar terealisasi. Sejak Rabu (13/8/2025) dini hari, ribuan warga telah memadati kawasan sekitar Kantor Bupati Pati dan Alun-Alun Kota. Koordinator lapangan (korlap) aksi bahkan mengklaim, tak kurang dari 100 ribu orang akan turun ke jalan pada puncak aksi pagi ini.Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai memberatkan masyarakat, salah satunya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meski udara malam terasa dingin, antusiasme massa tetap tinggi. Warga datang dari berbagai penjuru Pati, membawa semangat dan tekad yang sama.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKNDi lokasi aksi, suasana terasa unik dan penuh kebersamaan. Makanan berat seperti nasi dengan lauk pauk, buah-buahan, minuman ringan, dan air mineral tersaji di berbagai titik, seluruhnya hasil sumbangan warga. Posko donasi yang berada di sebelah barat Kantor Bupati Pati menjadi salah satu pusat keramaian. Di sana, massa sempat menggelar doa bersama sebelum menyantap nasi tumpeng sebagai simbol persatuan.Sejumlah spanduk dan baliho berisi kritik tajam terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo juga menghiasi area sekitar kantor bupati dan alun-alun. Beberapa di antaranya bertuliskan “KPK Usut Tuntas” dan “Pak Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo.”Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima ribuan kardus air mineral yang akan dibagikan secara merata di titik-titik aksi. Selain itu, pihaknya telah mendirikan posko evakuasi dan dapur umum untuk memastikan kebutuhan logistik peserta demo terpenuhi.Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKN“Ribuan kardus air mineral ini kami distribusikan untuk para peserta aksi. Kami juga menyiapkan tenda besar sebagai posko evakuasi bagi yang sakit, serta dapur umum yang akan beroperasi penuh sepanjang aksi,” jelas Teguh.Dengan logistik melimpah, spanduk bernada tegas, dan massa yang terus berdatangan, aksi hari ini digadang-gadang menjadi salah satu demonstrasi terbesar dalam sejarah Kabupaten Pati.***
Read More
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara
Lingkaran.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara dan meminta maaf terkait pernyataannya yang sempat memicu polemik di masyarakat. Sebelumnya, Nusron menyebut bahwa seluruh tanah milik warga yang menganggur adalah milik negara, pernyataan yang kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa, Nusron mengakui bahwa ucapannya tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.Bank Indonesia Siap Luncurkan Sistem Payment ID untuk Pemantauan Transaksi Digital"Saya, atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik. Ucapan itu memicu kesalahpahaman di masyarakat," ujarnya.Nusron menjelaskan, maksud dari pernyataannya bukanlah untuk menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak digarap otomatis menjadi milik negara, melainkan untuk menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, regulasi terkait pemanfaatan tanah telah diatur dalam undang-undang, termasuk mekanisme pengelolaan tanah telantar.Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPGPernyataan kontroversial itu sebelumnya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Banyak yang menilai ucapannya berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi pemilik tanah yang belum dimanfaatkan.Nusron berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menghormati hak kepemilikan tanah sesuai hukum yang berlaku.***
Read More
Bawa Bukti ke KPK, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Aparat Hukum
Bawa Bukti ke KPK, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Aparat Hukum
Lingkaran.id - Aktris Nikita Mirzani resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang diduga melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK dan telah mendapatkan tanda terima.Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Heni Sagara Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar"Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti. Kami akan melakukan telaah dan verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, serta apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Budi, dikutip Antara, Senin (11/8).Budi menegaskan bahwa proses telaah dan verifikasi laporan pengaduan bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan ke publik."Proses dan hasil telaah maupun verifikasi tidak bisa kami sampaikan secara terbuka karena sifatnya informasi yang dikecualikan," jelasnya.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaMeski demikian, KPK menjamin akan memberikan pembaruan perkembangan penanganan laporan langsung kepada pelapor sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya juga membuka kemungkinan memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya.Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani mengunggah kabar bahwa laporan pengaduan yang ia sampaikan telah diterima oleh KPK. Laporan itu disebut berkaitan dengan proses persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret namanya terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladys.***
Read More
Dapat Kejutan Ulang Tahun: Otak Begal Diciduk Polisi Saat Tidur Pulas
Dapat Kejutan Ulang Tahun: Otak Begal Diciduk Polisi Saat Tidur Pulas
Lingkaran.id -  Seorang perempuan berinisial FH menjadi korban pembegalan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari. Kejadian tragis itu menimpa FH saat ia pulang bekerja dan melintas seorang diri dengan sepeda motor Honda Beat.Saat melewati lokasi kejadian, FH tiba-tiba dipepet sebuah motor yang ditunggangi tiga pria. Pelaku ES (19) mengemudikan motor, sementara NAR (19) menarik setang motor korban hingga FH kehilangan keseimbangan dan terjatuh.Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja demi Judi Online dan Lunasi UtangDalam kondisi terjatuh, korban dihadang pelaku ketiga, DI (22), yang mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti. Tak lama, NAR membawa kabur sepeda motor FH beserta tas yang berisi iPhone 11, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa korban segera membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Selatan, yang kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/VIII/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Hanya beberapa hari kemudian, tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku utama DI, NAR, dan ES di Jalan H. Hanafi, RT 01/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.Dari keterangan para pelaku, polisi menemukan fakta bahwa otak di balik aksi ini adalah AS (33), yang juga berperan sebagai perantara penjualan barang curian. Penangkapan AS dilakukan di kediamannya di Jalan Koong, Kampung Perigi, Bedahan, Sawangan, Depok, pada pukul 02.00 WIB, saat ia masih tertidur lelap. Menariknya, penggerebekan itu bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-33.WAMI Tegaskan Acara Pernikahan Tetap Wajib Bayar Royalti Lagu Sesuai UU Hak CiptaVideo yang diterima media memperlihatkan AS duduk berjejer bersama tiga pelaku lain dengan tangan diborgol ke belakang. Dalam rekaman tersebut, AS malah berterima kasih kepada polisi atas “kejutan” yang ia terima di hari istimewanya."Terima kasih unit satu Resmob Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya yang ke-33 dini hari ini, 6 Agustus 2025. Resmob!" teriak AS.Sontak, tiga pelaku lainnya yang duduk di sebelahnya langsung membalas dengan teriakan kompak.Para pelaku lainnya pun kompak menjawab."Jaya! Jaya! Jaya!," jawab para pelaku.***
Read More
Viral IGD IGD RSUD Kosong dan Sepi: Dinkes Janji Lakukan Pengecekan
Viral IGD IGD RSUD Kosong dan Sepi: Dinkes Janji Lakukan Pengecekan
Lingkaran.id - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan suasana sepi tanpa kehadiran tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ramai diperbincangkan di media sosial.Dalam video yang beredar, terlihat kondisi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut kosong tanpa seorang pun petugas medis. Perekam video, seorang pria yang mengaku membawa orang tuanya untuk mendapatkan pertolongan darurat, terdengar mengungkapkan kekecewaannya.Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Penuh Teka-teki, Bambang Widjojanto Soroti Hilangnya Ponsel dan Surat Misterius"Ini bawa orang tua ke RSUD Husni Thamrin Natal, tapi tidak ada satu orang pun di sini. Di IGD juga kosong, dipanggil tidak ada yang datang. Beginilah kondisi RSUD Thamrin Natal, tak ada satupun manusia, padahal pasien dalam kondisi darurat," ujarnya dalam video.Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, Hamid Rijal Lubis, mengaku telah mengetahui dan menonton rekaman tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten tersebut."Itu rumah sakit milik kabupaten, nanti kami coba cek kondisi sebenarnya di lapangan," kata Hamid.Hamid menambahkan, setiap rumah sakit daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi operasionalnya secara berkala kepada Dinkes Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pemantauan secara acak melalui Satgas Pelayanan Mutu."Secara periodik, RSUD wajib melaporkan data pelayanannya kepada kami. Dari laporan itu, kami akan melakukan pemantauan secara acak," jelasnya.Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Heni Sagara Tegaskan Tuduhan Tidak BerdasarIa menegaskan, pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit di Sumatera Utara dilakukan secara reguler, meski tidak dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak). Hal ini dilakukan bergilir mengingat jumlah rumah sakit di provinsi tersebut cukup banyak."Pemantauan kami lakukan secara reguler ke seluruh rumah sakit, tapi bergiliran karena jumlahnya banyak," pungkas Hamid.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik