Website Thinkedu

Gugat UU ke MK, Pemohon Desak Calon Polisi Wajib Lulusan S1

Gugat UU ke MK, Pemohon Desak Calon Polisi Wajib Lulusan S1
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi yang menuntut perubahan persyaratan pendidikan bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan dinaikkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S1) atau yang sederajat.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, bersama seorang mahasiswa, Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang saat ini menetapkan syarat minimal calon anggota polisi adalah lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo 100 Ribu Warga, DPRD Resmi Bentuk Hak Angket

Menurut pemohon, standar pendidikan yang berlaku saat ini dianggap terlalu rendah dan berpotensi menurunkan kualitas rekrutmen. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang terjadinya inkompetensi struktural serta berisiko melanggengkan praktik pelayanan publik yang kurang profesional.

“Batas minimal lulusan SMA dinilai belum memiliki kematangan intelektual, pemahaman sistemik, maupun kemampuan berpikir kritis yang memadai,” tulis para pemohon dalam dokumen permohonan.

Mereka menegaskan, dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas tugas kepolisian, dibutuhkan kemampuan analitis serta kedewasaan berpikir yang umumnya lebih matang pada lulusan perguruan tinggi.

HUT RI ke-80: Arti Tema “Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045” dan Momen Bersejarahnya

Pemohon juga menyoroti bahwa lulusan SMA kerap belum siap menghadapi situasi lapangan yang kompleks. Hal ini, menurut mereka, dapat memicu ketidaktepatan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekeliruan yang berdampak pada masyarakat.

Sebagai perbandingan, pemohon menyebut profesi lain di bidang hukum seperti hakim dan jaksa memiliki syarat minimal lulusan sarjana. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian bersifat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa calon anggota polisi harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau sederajat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual