
Menurut pemohon, standar pendidikan yang berlaku saat ini dianggap terlalu rendah dan berpotensi menurunkan kualitas rekrutmen. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang terjadinya inkompetensi struktural serta berisiko melanggengkan praktik pelayanan publik yang kurang profesional.
“Batas minimal lulusan SMA dinilai belum memiliki kematangan intelektual, pemahaman sistemik, maupun kemampuan berpikir kritis yang memadai,” tulis para pemohon dalam dokumen permohonan.
Mereka menegaskan, dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas tugas kepolisian, dibutuhkan kemampuan analitis serta kedewasaan berpikir yang umumnya lebih matang pada lulusan perguruan tinggi.
HUT RI ke-80: Arti Tema “Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045” dan Momen Bersejarahnya
Pemohon juga menyoroti bahwa lulusan SMA kerap belum siap menghadapi situasi lapangan yang kompleks. Hal ini, menurut mereka, dapat memicu ketidaktepatan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekeliruan yang berdampak pada masyarakat.
Sebagai perbandingan, pemohon menyebut profesi lain di bidang hukum seperti hakim dan jaksa memiliki syarat minimal lulusan sarjana. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian bersifat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa calon anggota polisi harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau sederajat.***