Tak Dibeli Motor, Anak Tiri Tikam Ayah hingga Tewas
Wulan _ 14 jam yang lalu
Lingkaran.id - Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Abdullah (44) dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri. Insiden berdarah tersebut diduga dipicu oleh persoalan permintaan sepeda motor yang tidak dipenuhi.Kejadian itu berlangsung di dalam rumah korban yang berada di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, pada Jumat malam. Saat peristiwa terjadi, Abdullah diketahui sedang memperbaiki instalasi kabel listrik di kediamannya.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaSementara itu, pelaku yang diketahui bernama Adi Wijaya (21) berada di sekitar rumah dalam kondisi mengonsumsi minuman keras. Usai pesta miras, Adi mendatangi korban dan menyampaikan permintaan agar dibelikan sepeda motor.Permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang kemudian memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersulut amarah, Adi diduga mengambil senjata tajam dan menyerang Abdullah hingga mengalami luka serius. Korban pun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan yang dideritanya.Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran warga dan aparat. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan Adi Wijaya dan membawanya ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tragis! Petugas Kebersihan RSUD Majalaya Tewas Dianiaya AtasanDalam penanganan kasus ini, kepolisian turut menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait motif dan kronologi lengkap kejadian. Aparat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa yang merenggut nyawa korban.***
Read More Bang Jago Ditangkap Usai Pukul Lansia hingga Tewas di Minimarket
Wulan _ 14 jam yang lalu
Lingkaran.id - Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRW (21), yang diketahui bernama Dika Restu Wibowo, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah minimarket di kawasan Cibiru, Kota Bandung, pada Selasa (6/1) dini hari.Setelah penangkapan dilakukan, Dika langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menghadirkan tersangka di hadapan awak media guna memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaKapolsek Panyileukan, AKP Bambang Haryono, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika tersangka datang ke minimarket dengan maksud berbelanja. Namun situasi berubah menjadi keributan lantaran uang yang dibawa pelaku tidak mencukupi untuk membayar barang yang telah dipilihnya.Menurut Bambang, kondisi tersebut memicu adu argumen antara tersangka dan pegawai minimarket yang bertugas di kasir. Keributan pun tidak terhindarkan karena pelaku tetap bersikeras meski nominal belanja melebihi uang yang dimilikinya.Di tengah situasi tersebut, korban yang kebetulan berada di lokasi berupaya menengahi perselisihan. Niat korban untuk melerai justru berujung petaka, karena tersangka merasa tersinggung dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.“Korban datang dengan maksud melerai, namun pelaku merasa tersinggung dan akhirnya terjadi pemukulan,” ujar AKP Bambang Haryono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/1/26).Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Panyileukan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.Tragis! Petugas Kebersihan RSUD Majalaya Tewas Dianiaya AtasanAtas perbuatannya, tersangka awalnya dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun seiring dengan meninggalnya korban, kepolisian menyatakan pasal yang dikenakan berpotensi ditingkatkan menjadi pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman yang lebih berat.“Kami akan menyesuaikan pasal yang dikenakan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, karena korban meninggal dunia,” tutup AKP Bambang Haryono.***
Read More Menteri Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Serap BBM Produksi Pertamina
Wulan _ 15 jam yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Energi menegaskan bahwa seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk menyerap bahan bakar minyak (BBM) hasil produksi dalam negeri yang diproduksi oleh PT Pertamina. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.Menurut Menteri Energi Bahlil Lahadalia, kebijakan tersebut secara langsung akan mendorong peningkatan kapasitas produksi BBM nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar dari luar negeri.Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Baru Dibawa ke Ranah HukumPernyataan itu disampaikan Bahlil dalam sebuah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, ia melaporkan hasil rapat maraton yang sebelumnya dilakukan bersama jajaran pimpinan PT Pertamina terkait kesiapan infrastruktur dan produksi energi nasional.Bahlil menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah optimalisasi kilang Balikpapan. Kilang tersebut ditargetkan mampu meningkatkan produksi BBM dengan kualitas oktan tinggi, mulai dari RON 92, RON 95, hingga RON 98. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, Indonesia diharapkan mampu memenuhi kebutuhan BBM berkualitas tinggi secara mandiri.“Jika target produksi ini tercapai, maka ketergantungan terhadap impor BBM bisa dihentikan,” ujar Bahlil dalam keterangannya.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaLebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa kebijakan kewajiban penyerapan BBM domestik oleh SPBU swasta memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Menurutnya, pengelolaan sektor energi, termasuk produksi dan distribusi BBM, merupakan tanggung jawab negara demi menjamin ketersediaan energi yang berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat.***
Read More Di Bawah Ancaman KKB, 18 Karyawan Freeport Akhirnya Dievakuasi
Wulan _ 15 jam yang lalu
Lingkaran.id - Sebanyak 18 pekerja PT Freeport Indonesia berhasil dievakuasi dengan selamat melalui operasi yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para pekerja tersebut sebelumnya terjebak di Pos Tower 270 yang berada di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sejak beberapa hari terakhir.Informasi yang dihimpun menyebutkan, para karyawan Freeport tersebut sempat terisolasi selama kurang lebih tiga hari. Kondisi mereka semakin mengkhawatirkan karena adanya ancaman keamanan dari kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di sekitar wilayah tersebut.Daripada Tawuran, Remaja Diajak Adu Skill di Ring TinjuKepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menjelaskan bahwa proses penyelamatan dilakukan melalui tahapan perencanaan yang matang sebelum pasukan bergerak menuju lokasi. Operasi evakuasi dilaksanakan pada malam hari untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan faktor keamanan.Menurut Agung, pasukan TNI harus bergerak secara diam-diam dengan menembus medan pegunungan yang sangat berat. Lokasi Pos Tower 270 berada di wilayah dengan ketinggian lebih dari 2.500 meter di atas permukaan laut, sehingga menuntut kesiapan fisik dan strategi yang cermat dari personel yang terlibat.Ia menambahkan bahwa kondisi geografis yang terjal dan ekstrem membuat setiap langkah operasi harus dilakukan secara berhati-hati. Selain menghadapi medan yang sulit, pasukan juga dituntut bergerak cepat agar waktu penyelamatan sesuai dengan rencana yang telah disusun.Dalam pelaksanaannya, TNI sempat mengirimkan bantuan awal berupa obat-obatan kepada para pekerja yang terjebak. Bantuan tersebut disalurkan menggunakan pesawat tanpa awak atau drone untuk memastikan kebutuhan medis tetap terpenuhi sebelum evakuasi dilakukan.Setelah menjalani operasi selama dua hari, Satuan Tugas TNI akhirnya berhasil mengamankan kembali Pos Tower 270 yang merupakan bagian dari objek vital nasional. Seluruh pekerja PT Freeport Indonesia yang berada di lokasi tersebut kemudian dievakuasi dalam kondisi selamat dan tanpa hambatan berarti.Ratu Dewa Kunjungi Goa Jepang, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah PalembangUsai dievakuasi, para karyawan langsung dibawa ke tempat yang lebih aman guna mendapatkan penanganan lanjutan serta memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil.Keberhasilan operasi ini, lanjut Agung, menegaskan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah Papua. Ia menyebut operasi tersebut sebagai bukti kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai bentuk ancaman.***
Read More Kasus Arya Daru Resmi Ditutup, Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan
Wulan _ 15 jam yang lalu
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penghentian penanganan kasus wafatnya Arya Daru Pangayunan setelah proses penyelidikan berlangsung selama enam bulan. Hasil akhir penyelidikan menyimpulkan bahwa tidak terdapat indikasi tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan kriminal. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, analisis tempat kejadian perkara, serta pendalaman berbagai keterangan, aparat menilai kematian Arya Daru bukan disebabkan oleh tindakan pihak lain.Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Baru Dibawa ke Ranah HukumArya Daru Pangayunan sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kosnya yang berada di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan aparatur negara yang masih berusia muda dan aktif menjalankan tugas diplomatik.Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa pada malam sebelum kematiannya, Arya Daru sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI. Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, keberadaannya di lokasi tersebut berlangsung selama sekitar satu jam lebih, tepatnya 1 jam 26 menit, sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Tri Satya, menyampaikan hasil kesimpulan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan penyelidikan mengarah pada satu kesimpulan yang sama.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–Jakarta“Dari hasil analisis dan indikator yang kami peroleh, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kematian ADP,” ujar Kombes Wira Tri Satya di hadapan awak media.Dengan demikian, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dihentikan secara resmi, lantaran tidak adanya unsur pidana yang dapat dijeratkan dalam kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan.***
Read More Kapal Keruk Bantuan Bencana Sumatra Kena Cukai Rp30 Miliar, Menkeu Bingung
Wulan _ 1 hari yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pungutan cukai sebesar Rp30 miliar terhadap kapal keruk yang hendak digunakan untuk membantu penanganan bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut membuatnya heran, mengingat kapal tersebut justru diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan. Menyikapi hal itu, Purbaya langsung mengambil keputusan untuk membebaskan kapal keruk tersebut dari kewajiban membayar cukai.Pungutan tersebut diketahui muncul karena kapal keruk berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aset yang keluar dari kawasan tersebut dikenakan bea cukai, termasuk kapal yang dipinjamkan untuk keperluan penanggulangan bencana.Bansos 2026 Mulai Cair, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.idHal itu disampaikan Purbaya saat menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI pada Sabtu (10/1/2026). Ia menjelaskan bahwa kapal keruk tersebut dipinjam melalui koordinasi dengan TNI dan Kementerian Pertahanan untuk mendukung upaya pemulihan wilayah terdampak bencana.Purbaya mengaku tidak masuk akal jika bantuan untuk penanganan bencana justru dibebani biaya yang besar. Oleh karena itu, begitu laporan mengenai pungutan cukai tersebut sampai kepadanya, ia langsung memerintahkan agar kewajiban pembayaran dibatalkan. Dengan keputusan tersebut, kapal keruk dapat segera diberangkatkan ke lokasi tanpa hambatan administrasi.Ia juga menegaskan bahwa setelah tugas penanganan bencana selesai, kapal keruk tersebut akan dikembalikan ke kawasan asalnya. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraSelain itu, Purbaya meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar tidak segan melaporkan jika menemukan kendala serupa di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pengenaan cukai atau hambatan administratif lain dalam penanganan bencana.Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mempersulit upaya kemanusiaan dengan aturan yang justru menghambat bantuan. Menurutnya, apabila ada pihak yang berniat membantu korban bencana namun terkendala masalah cukai atau pungutan lainnya, maka hal tersebut harus segera dilaporkan agar bisa langsung dicarikan solusi.***
Read More Ramai Laporan Pandji ke Polisi, PP Muhammadiyah Tegaskan AMM di Luar Struktur Organisasi
Wulan _ 1 hari yang lalu
Lingkaran.id - Laporan yang diajukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) terkait materi spesial show Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix. Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama, tuduhan yang langsung memantik perdebatan luas di berbagai kalangan.Seiring berjalannya waktu, tensi polemik yang semula memanas perlahan mulai mereda. Beragam respons bermunculan, termasuk dari internal Muhammadiyah sendiri, yang kemudian memberikan klarifikasi resmi. Di tengah dinamika tersebut, pihak pelapor pun menunjukkan sikap yang lebih terbuka dan mulai membuka peluang penyelesaian di luar jalur konfrontatif.Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand UpKetua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Pandji tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari diskusi internal yang cukup panjang dan dilandasi rasa keberatan terhadap sejumlah materi yang dianggap bermasalah.Ia menyebut, ada bagian dalam Mens Rea yang dinilai menyerempet dan membawa-bawa nama organisasi secara kolektif. Tumada menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan AMM bersifat organik dan muncul dari kegelisahan kader.Setelah melalui pembahasan bersama, AMM menilai ada potongan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang menyebut Muhammadiyah dan NU memperoleh izin pengelolaan tambang sebagai bentuk balas jasa politik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.Menurut Tumada, narasi tersebut berisiko membangun opini publik yang keliru karena menyeret organisasi secara menyeluruh. Ia menilai, jika ada keterlibatan individu, maka tidak tepat jika dikaitkan langsung dengan institusi organisasi.Pasca laporan tersebut mencuat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penegasan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan organisasi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menyatakan bahwa laporan yang diajukan AMM tidak dapat dianggap mewakili sikap resmi organisasi.Menanggapi hal tersebut, Tumada mengaku tidak mempermasalahkan sikap PP Muhammadiyah. Ia mengakui bahwa AMM memang berada di luar struktur formal, meskipun sebagian besar anggotanya merupakan warga Muhammadiyah. Menurutnya, posisi di luar struktur justru memungkinkan AMM bersikap lebih kritis dan responsif terhadap isu yang berkembang.AMM juga menegaskan bahwa mereka memahami komedi sebagai bentuk ekspresi. Namun, menurut mereka, konteks menjadi berbeda ketika materi tersebut disajikan di ruang publik dengan jangkauan global seperti Netflix.Tumada menilai bahwa konten komedi tetap memiliki dampak sosial, terlebih jika menyangkut institusi keagamaan yang memiliki basis massa besar. Kutipan Pandji yang menyebut pengelolaan tambang sebagai imbalan suara politik dinilai berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap organisasi keagamaan.Seiring bergulirnya polemik, sikap pelapor pun mengalami perubahan. AMM menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeret Pandji ke penjara. Langkah hukum yang diambil, kata Tumada, lebih ditujukan sebagai sarana klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah.Bahkan, AMM kini membuka ruang dialog dan komunikasi langsung dengan Pandji Pragiwaksono sebagai upaya mencari solusi yang lebih konstruktif dan menyejukkan.Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono merespons polemik tersebut dengan nada santai. Dari New York, ia menyampaikan bahwa kondisinya baik-baik saja dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diterimanya.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaPandji mengatakan dirinya tengah menjalani aktivitas seperti biasa dan menutup pernyataannya dengan pesan hangat kepada para penikmat stand-up comedy, seraya berharap semua pihak tetap sehat dan berpikir jernih.Kasus Mens Rea yang semula bergulir dengan tensi tinggi kini memasuki babak baru. Dari laporan bernada keras hingga terbukanya peluang dialog, polemik ini menjadi refleksi bersama tentang batas komedi, kebebasan berekspresi, serta sensitivitas isu keagamaan di ruang publik.***
Read More Diseret ke Pengadilan, Denada Akhirnya Angkat Bicara
Wulan _ 1 hari yang lalu
Lingkaran.id - Penyanyi Denada akhirnya buka suara menanggapi kabar gugatan perdata yang diajukan seorang pria asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak biologisnya. Perkara tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan menyita perhatian publik.Pria bernama Ressa Rizky Rossano diketahui mendaftarkan gugatan perdata dengan alasan tidak pernah mendapatkan pengakuan maupun pemenuhan hak sebagai anak sejak masih kecil. Gugatan tersebut resmi tercatat di pengadilan pada penghujung November 2025 dan hingga kini masih bergulir dalam tahap pemeriksaan awal.Ratu Dewa Kunjungi Goa Jepang, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah PalembangMenanggapi isu tersebut, Denada memilih untuk tidak memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media. Ia menyampaikan sikap singkat dengan meminta agar seluruh komunikasi terkait perkara hukum tersebut disampaikan melalui pihak manajemen yang menaunginya.Di tengah ramainya pemberitaan, Denada juga sempat mengunggah sebuah pesan bernuansa emosional di media sosial. Unggahan yang berisi permohonan doa tersebut kemudian dikaitkan warganet dengan kondisi psikologis Denada yang tengah menghadapi tekanan akibat proses hukum yang berjalan.Daripada Tawuran, Remaja Diajak Adu Skill di Ring TinjuHingga saat ini, Denada belum terlihat hadir secara langsung dalam persidangan dan memilih menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilannya di pengadilan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Sementara itu, tim kuasa hukum Denada menyatakan masih melakukan kajian mendalam terhadap materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. Mereka tengah menelaah dasar hukum serta bukti-bukti yang disertakan dalam gugatan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam menghadapi perkara tersebut.***
Read More Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Baru Dibawa ke Ranah Hukum
Wulan _ 1 hari yang lalu
Lingkaran.id - Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh Firdaus Yuliantono, mengungkapkan bahwa kliennya pada awalnya tidak memiliki niat membawa persoalan ini ke jalur hukum. Selama bertahun-tahun, Ressa memilih diam dan menerima keadaan tanpa pernah berpikir untuk menggugat pihak mana pun.Namun, perasaan itu berubah ketika Ressa menyaksikan perjuangan Denada dalam mendampingi putrinya dari pernikahan dengan Jerry Aurum yang tengah berjuang melawan penyakit kanker. Situasi tersebut memunculkan luka batin mendalam karena Ressa merasa tidak mendapatkan perlakuan dan perhatian yang setara sebagai seorang anak. Rasa ketidakadilan itulah yang akhirnya mendorong Ressa menempuh langkah hukum.Resmi Bercerai, Putusan PA Bandung: Zara Ikut Atalia Praratya, Arkana Bersama Ridwan KamilFirdaus menjelaskan bahwa sejak kecil Ressa tidak diasuh langsung oleh Denada, melainkan dititipkan kepada keluarga dari pihak almarhum Emilia Contessa. Ressa dibesarkan oleh adik kandung Emilia yang bernama Dino Rossano Hansa, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Denada sebagai paman dan bibi.Menurut Firdaus, selama kurang lebih 24 tahun, pihak Ressa sama sekali tidak pernah berniat mengajukan gugatan. Keputusan ini baru muncul setelah wafatnya Emilia Contessa, saat Ressa mengetahui fakta bahwa dirinya bukanlah anak kandung dari Dino Rossano Hansa, sosok yang selama ini ia anggap sebagai orang tua.Kesadaran tersebut semakin mengguncang kondisi emosional Ressa, terlebih ketika ia melihat pemberitaan mengenai Denada yang dinilai sangat berjuang sebagai seorang ibu. Hal itu memunculkan pertanyaan besar dalam benaknya tentang alasan dirinya tidak memperoleh perhatian, kasih sayang, maupun hak yang sama.Meski demikian, ketika ditanya alasan spesifik mengapa pihaknya menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak, Firdaus memilih tidak mengungkapkan secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa seluruh dasar gugatan akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.Firdaus hanya menekankan bahwa gugatan yang diajukan berfokus pada tuntutan pertanggungjawaban seorang ibu terhadap anaknya. Dalam konteks gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, ia menilai tidak ada kontribusi maupun perhatian yang diberikan Denada kepada Ressa selama bertahun-tahun.Sementara itu, Ressa Rizky Rossano secara terbuka mengaku sebagai anak biologis Denada. Didampingi kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan karena merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir hingga dewasa.Dalam keterangannya yang dikutip dari Insert, Ressa mengungkapkan bahwa dirinya hampir tidak pernah merasakan kehadiran Denada sebagai seorang ibu, termasuk pada momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Meski tidak pernah bertemu, Ressa mengaku mengetahui status biologisnya setelah berupaya mencari kebenaran sendiri.Selama puluhan tahun, kehidupan Ressa jauh dari kemewahan yang identik dengan dunia hiburan. Ia mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi tanpa pernah menerima nafkah dari Denada. Kondisi tersebut memaksanya menjalani kehidupan sederhana dengan berbagai keterbatasan.Babak Baru Konflik Skincare: Usai Doktif Jadi Tersangka, Kini dr. Richard Lee MenyusulRessa bahkan mengungkapkan pernah tinggal di ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai gudang, serta hanya mampu makan satu kali dalam sehari. Keterbatasan finansial juga membuatnya gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana karena tidak sanggup membayar biaya kuliah.Saat ini, Ressa diketahui bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam. Penghasilannya berada di bawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi yang tercatat sebesar Rp2.989.145 per bulan, sebuah kondisi yang kontras dengan kehidupan sang ibu yang dikenal publik.***
Read More MUI Kritik KUHP Baru: Nilai Pemidanaan Nikah Siri Bukan Solusi Tepat
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yang dinilai sebagai langkah penting dalam menggantikan sistem hukum pidana peninggalan era kolonial. Meski demikian, MUI juga menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait potensi penafsiran keliru terhadap aturan perkawinan dalam KUHP tersebut.Salah satu perhatian utama MUI tertuju pada kemungkinan kriminalisasi terhadap praktik nikah siri dan poligami akibat penerapan pasal-pasal tertentu. MUI menilai, tanpa pemahaman yang tepat, aturan tersebut berpotensi menyeret praktik perkawinan yang sah secara agama ke ranah pidana.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaKetua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, khususnya Pasal 402, pemidanaan diarahkan kepada individu yang tetap melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya “penghalang yang sah” menurut hukum. Namun, ia menekankan bahwa istilah tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, keberadaan istri sebelumnya bukanlah penghalang sah bagi seorang laki-laki untuk menikah. Penghalang yang dimaksud justru berkaitan dengan hubungan kekerabatan tertentu, seperti hubungan darah atau persusuan, yang termasuk dalam kategori al-muharramat minan nisa’. Sementara itu, larangan menikah secara mutlak berlaku bagi perempuan yang masih terikat dalam ikatan perkawinan atau melakukan poliandri.MUI menilai bahwa upaya memidanakan praktik nikah siri bukanlah langkah yang tepat. Niam berpandangan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan ranah hukum keperdataan, sehingga penyelesaiannya pun seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pendekatan pidana.Tragis! Petugas Kebersihan RSUD Majalaya Tewas Dianiaya AtasanIa menegaskan bahwa penataan administrasi perkawinan sebaiknya dilakukan melalui penguatan sistem pencatatan dan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan dengan ancaman sanksi pidana yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah umat.Dengan catatan tersebut, MUI berharap penerapan KUHP baru dapat dilakukan secara bijak dan proporsional, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum agama serta rasa keadilan di masyarakat.***
Read More Dukun dan Santet Masuk Ranah Pidana KUHP Baru, Ini Isi Pasalnya
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Isu seputar dukun, praktik santet, hingga klaim kekuatan supranatural kembali ramai diperbincangkan masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya negara secara tegas mengatur praktik yang selama ini kerap dianggap berada di wilayah kepercayaan dan mitos.Pemberlakuan KUHP baru tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional. Pemerintah sebelumnya telah menjalani masa transisi yang cukup panjang sebelum aturan ini diterapkan secara penuh, guna memberi waktu penyesuaian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraKUHP baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi berlaku setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023. Sejumlah pasal di dalamnya menuai perhatian publik, salah satunya ketentuan yang populer disebut sebagai “pasal santet”.Pasal yang dimaksud adalah Pasal 252 KUHP, yang mengatur perbuatan seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa dengan janji dapat menimbulkan dampak tertentu terhadap orang lain. Praktik tersebut selama ini sering dikaitkan dengan santet, guna-guna, atau sejenisnya.Dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, kemudian memberitahukan, menawarkan, atau memberikan harapan kepada pihak lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenai sanksi pidana.Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi kategori IV. Dalam ketentuan KUHP, denda kategori IV ditetapkan dengan nilai maksimal sebesar Rp200 juta.Video Oknum ASN Muba Joget dan Sawer Uang Rp100 Ribuan Usai Pelantikan Pejabat Hebohkan MedsosMunculnya pasal ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian menilai aturan tersebut diperlukan untuk mencegah penipuan berkedok kekuatan gaib, sementara lainnya mempertanyakan batas pembuktian praktik yang selama ini sulit dibuktikan secara ilmiah.Dengan mulai berlakunya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami batasan hukum dalam menawarkan jasa atau klaim yang berpotensi merugikan orang lain, sekaligus mencegah munculnya keresahan sosial akibat praktik-praktik yang menyesatkan.***
Read More Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Komika sekaligus penulis Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah organisasi kepemudaan keagamaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan komedi berjudul Mens Rea.Pengaduan resmi itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pandji diduga melakukan pencemaran nama baik melalui sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam materi pertunjukan stand-up comedy tersebut.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaPerwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Bukti tersebut berupa rekaman dan konten materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform digital saat acara Mens Rea digelar.Rizki menilai materi komedi tersebut mengandung unsur yang dianggap merendahkan serta berpotensi memfitnah pihak tertentu. Selain itu, ia menilai isi materi tersebut dapat memicu kegaduhan di ruang publik dan berisiko memecah persatuan masyarakat.“Sebagai Angkatan Muda NU, kami merasa ada pernyataan yang cenderung merendahkan dan memicu kegaduhan di ruang media, bahkan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Rizki.Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut dibuat karena munculnya keresahan di kalangan anak muda, khususnya dari lingkungan Nahdliyin dan juga rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Muda Muhammadiyah.Bansos 2026 Mulai Cair, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id“Kami merasa resah, tidak hanya sebagai Angkatan Muda NU, tetapi juga bersama teman-teman dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” tutupnya.Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari laporan serta barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.***
Read More Viral! Maling Beraksi Saat Warga Sibuk Padamkan Kebakaran
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Lingkaran.id - Peristiwa tak terduga terjadi di kawasan Parung Serab, Ciledug, pada Rabu (7/1/2026). Saat warga tengah berjibaku memadamkan kobaran api yang melahap sebuah gudang barang bekas, seorang pria tak dikenal justru memanfaatkan situasi darurat tersebut untuk melakukan aksi pencurian.Kondisi di lokasi awalnya dipenuhi kepanikan akibat asap hitam tebal yang membumbung tinggi. Namun suasana mendadak berubah ricuh ketika terdengar teriakan warga yang memergoki seorang pria asing berada di dalam rumahnya. Pria tersebut kedapatan sedang mengacak-acak kamar saat pemilik rumah berusaha menyelamatkan barang berharga dari ancaman api.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaSalah satu warga setempat, Hendra, mengatakan bahwa saat kejadian hampir seluruh perhatian warga tertuju pada upaya pemadaman api. Tidak ada yang menyangka bahwa di tengah kekacauan tersebut, seorang pelaku kejahatan berani memanfaatkan kelengahan warga.“Semua fokus bantu padamkan api. Tiba-tiba ada teriakan dari pemilik rumah yang kaget karena mendapati orang asing di dalam rumahnya,” ujar Hendra.Mendengar teriakan itu, warga langsung beralih dari lokasi kebakaran dan mengejar pelaku. Pria tersebut tampak kebingungan ketika dikepung warga dan tidak sempat melarikan diri. Emosi warga yang sudah tersulut oleh situasi kebakaran sempat memuncak dan nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri.Beruntung, kemarahan massa masih dapat dikendalikan. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga segera mengamankan pelaku ke rumah ketua RT setempat agar tetap berada dalam pengawasan hingga pihak kepolisian tiba.Dari hasil penggeledahan, warga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa potong pakaian yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut diduga diambil dari rumah-rumah warga yang ditinggalkan sementara karena pemiliknya mengungsi saat kebakaran terjadi.“Sekarang sudah diamankan di rumah RT. Dia sempat ambil uang dan pakaian. Untung warga masih bisa menahan emosi,” kata Baduy, warga lainnya.Terjerat Utang Rp10,5 Jut, ART Nekat Culik Anak MajikanHingga berita ini diturunkan, pelaku masih menunggu kedatangan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, api yang menghanguskan gudang barang bekas berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran dibantu warga bekerja keras di lokasi kejadian.Aksi nekat pelaku tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun Instagram @adien_djawa yang menampilkan momen setelah pelaku tertangkap.***
Read More Mencekam! Gagal Mencuri, Pria ini Nekat Sandera Seorang Nenek dengan Parang
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Suasana mencekam terjadi di Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa sore, 6 Januari 2026. Seorang pria nekat menyandera seorang perempuan lanjut usia menggunakan senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut terekam warga dan cepat menyebar di media sosial hingga memicu kepanikan masyarakat sekitar.Pelaku diketahui berinisial NB (33), warga Kecamatan Kota Pinang. Ia menyandera korban berinisial DH (65), yang merupakan penduduk setempat. Insiden itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat situasi lingkungan mulai ramai oleh aktivitas warga.Lansia Dipukuli karena Menentang Tambang Emas Ilegal, Pelaku Diamankan PolisiKepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Ketahuan oleh warga, pelaku berusaha menyelamatkan diri dengan masuk melalui pintu dapur rumah tersebut.Dalam kondisi terdesak dan untuk menghindari kemarahan warga, pelaku langsung mengacungkan parang ke arah leher korban dan menjadikannya sebagai sandera. Pelaku bahkan sempat menggiring korban ke teras rumah sambil menarik pakaian korban serta terus melontarkan ancaman menggunakan senjata tajam.Aksi nekat itu mengundang perhatian warga yang semakin banyak berdatangan ke lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian dan melakukan pendekatan secara persuasif guna mencegah jatuhnya korban jiwa.Setelah melalui proses negosiasi, polisi akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku. Namun sebelum sepenuhnya diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga sehingga mengalami sejumlah luka.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraPetugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polsek Kota Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak berhasil dan tidak menimbulkan kerugian materiil. Sementara itu, korban berhasil diselamatkan tanpa luka fisik, meskipun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.“Situasi di sekitar lokasi kejadian kini sudah kembali aman dan terkendali,” tutupnya.***
Read More Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–Jakarta
Wulan _ 5 hari yang lalu
Lingkaran.id - Sosok perempuan bernama Khairun Nisa (23), yang akrab disapa Nisya, mendadak menjadi buah bibir publik. Warga asal Palembang, Sumatera Selatan itu diketahui melakukan aksi penyamaran dengan mengaku sebagai pramugari pesawat domestik. Aksinya terbilang berani karena ia tampil menggunakan atribut lengkap awak kabin dan bahkan berhasil ikut terbang dalam penerbangan salah satu maskapai nasional.Penampilan Nisya disebut sangat meyakinkan. Ia mengenakan seragam pramugari layaknya kru resmi, membawa koper khas maskapai, serta tampil dengan gaya profesional sehingga tak menimbulkan kecurigaan. Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Nisya mengakui bahwa ia memang melakukan penerbangan menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Palembang–Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.Tragis! Petugas Kebersihan RSUD Majalaya Tewas Dianiaya Atasan“Saya benar melakukan penerbangan Batik Air rute Palembang–Jakarta ID 70-508 dan menggunakan atribut serta seragam pramugari,” ujar Nisya dalam pengakuannya.Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pramugari Batik Air maupun bagian dari Lion Air Group. Nisya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak maskapai atas tindakan yang telah dilakukannya.“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Batik Air dan Lion Group. Pernyataan ini saya sampaikan dengan sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ucapnya.Dari hasil penelusuran warganet, diketahui bahwa nama lengkap perempuan tersebut adalah Khairun Nisa. Ia disebut berasal dari wilayah Muara Kuang, Sumatera Selatan. Untuk mendukung aksinya, Nisya diduga sengaja membuat kartu identitas palsu dengan nama “Nisya” agar terlihat sebagai pramugari resmi.Sejumlah netizen menduga bahwa aksi penyamaran ini bukan kali pertama dilakukan. Dugaan tersebut menguat karena Nisya diketahui cukup aktif di media sosial dan kerap membagikan konten dirinya mengenakan seragam pramugari lengkap dengan atribut penerbangan.Salah satu akun TikTok yang diduga miliknya adalah @callmesyaaa, tempat ia rutin mengunggah foto dan video dengan kostum awak kabin. Namun, setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan menuai kritik keras dari publik, akun tersebut dilaporkan telah menghilang atau dihapus.Tak hanya masyarakat umum yang sempat terkecoh, sejumlah pramugari asli juga disebut nyaris tidak menyadari bahwa Nisya bukan bagian dari awak kabin. Penampilannya yang rapi, lengkap dengan seragam, ID card, dan perlengkapan penerbangan, membuatnya sulit dibedakan dari pramugari sungguhan.Kasus ini pertama kali mencuat setelah beberapa unggahan viral di platform Threads pada Selasa, 7 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memberikan peringatan kepada publik terkait keberadaan pramugari palsu yang nekat mengaku sebagai kru pesawat.“Hati-hati FA gadungan. Orang ini mengaku sebagai cabin crew. Kalau mau jadi pramugari, ikut rekrutmen resmi, jangan berhalu,” tulis salah satu akun.Unggahan tersebut turut disertai beberapa foto yang memperlihatkan Nisya tampil layaknya pramugari profesional. Ia terlihat mengenakan kebaya putih khas awak kabin yang dipadukan dengan rok batik merah tua. Rambutnya disanggul rapi, menambah kesan elegan dan profesional.Selain busana, Nisya juga membawa koper dan tas bermerek Batik Air yang belakangan diketahui bukan merupakan atribut resmi. Penampilan yang begitu total inilah yang membuat banyak orang tidak menaruh curiga.Waspada Modus Curanmor Berkedok Debt Collector, Motor Dijual ke PenadahHal yang paling mengejutkan, penyamaran Nisya tidak berhenti di area bandara. Dengan penampilannya tersebut, ia bahkan berhasil naik ke dalam pesawat dan ikut terbang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Nisya membeli tiket sebagai penumpang dan diduga disangka sebagai kru tambahan atau extra crew.Namun, kecurigaan mulai muncul ketika ia tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait tugas dan prosedur awak kabin. Kejanggalan tersebut akhirnya berujung pada tindakan pengamanan oleh petugas keamanan penerbangan setibanya pesawat di bandara tujuan.Kasus ini pun memicu keresahan publik, bukan hanya karena unsur penipuan, tetapi juga karena menyentuh aspek serius terkait sistem keamanan dan pengawasan penerbangan nasional.***
Read More Resmi Bercerai, Putusan PA Bandung: Zara Ikut Atalia Praratya, Arkana Bersama Ridwan Kamil
Wulan _ 5 hari yang lalu
Lingkaran.id - Atalia Praratya secara resmi menyatakan menerima seluruh amar putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung melalui mekanisme e-court pada Rabu (7/1/2026). Dengan diterimanya putusan tersebut, proses perceraian yang menyita perhatian publik itu dinyatakan telah berkekuatan hukum.Gugatan cerai Atalia tercatat pertama kali diajukan ke Pengadilan Agama Bandung pada 9 Desember 2025. Sejak saat itu, perkara rumah tangga pasangan tersebut menjadi sorotan luas masyarakat hingga akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.Babak Baru Konflik Skincare: Usai Doktif Jadi Tersangka, Kini dr. Richard Lee MenyusulKuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansyah, menegaskan bahwa kliennya telah mantap dengan keputusan tersebut dan memilih untuk tidak menempuh langkah hukum lanjutan, seperti banding.“Dari pihak Bu Atalia, kami pastikan tidak akan mengajukan banding. Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung,” ujar Debi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).Dalam kesempatan yang sama, pihak Atalia juga meluruskan berbagai spekulasi dan rumor yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyebab perceraian. Debi menegaskan bahwa berakhirnya pernikahan tersebut murni disebabkan oleh persoalan internal keluarga.“Tidak benar jika dikaitkan dengan kehadiran orang ketiga atau isu pengamanan aset. Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.Terkait pengasuhan anak, majelis hakim telah menetapkan pembagian hak asuh dalam putusan tersebut. Untuk anak kandung, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, hak pengasuhan diberikan kepada Atalia Praratya sebagai ibu kandung.Sementara itu, Arkana Aidan Misbach tidak termasuk dalam amar putusan majelis hakim lantaran statusnya sebagai anak angkat. Meski demikian, pihak keluarga telah mencapai kesepakatan bahwa untuk sementara waktu Arkana akan diasuh oleh Ridwan Kamil.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga Negara“Hak asuh Arkana memang tidak masuk dalam putusan karena majelis hakim hanya memutuskan terkait anak kandung. Namun, soal pembagian waktu bertemu dengan Bu Atalia akan dibicarakan lebih lanjut secara kekeluargaan,” jelas Debi.Dengan diterimanya putusan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan dan kenyamanan anak-anak di masa mendatang.***
Read More Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Diduga Terkait Kasus Izin Tambang
Wulan _ 5 hari yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Informasi tersebut beredar pada Kamis (8/1/2026) dan langsung menarik perhatian publik.Berdasarkan informasi yang diperoleh Lambeturah, langkah penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara lama yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraDalam pelaksanaan penggeledahan, sejumlah penyidik Kejagung terlihat datang dengan pengawalan aparat TNI. Kehadiran personel TNI tersebut tampak mengamankan jalannya proses penindakan yang berlangsung di lingkungan kantor kementerian.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tujuan maupun hasil dari penggeledahan tersebut. Belum ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang diperiksa atau dokumen apa saja yang menjadi fokus penyitaan.Video Oknum ASN Muba Joget dan Sawer Uang Rp100 Ribuan Usai Pelantikan Pejabat Hebohkan MedsosDari pantauan di lokasi, penyidik Kejagung bersama aparat pengamanan terlihat membawa keluar sebuah kotak kontainer berukuran besar dari dalam gedung. Kontainer tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dinas Kejagung, yang diduga berisi dokumen atau barang bukti terkait penyelidikan perkara dimaksud.Penggeledahan ini menambah spekulasi publik mengenai kemungkinan dibukanya kembali kasus dugaan korupsi izin tambang yang sebelumnya telah dihentikan. Namun, kepastian arah penanganan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.***
Read More Terjerat Utang Rp10,5 Jut, ART Nekat Culik Anak Majikan
Wulan _ 5 hari yang lalu
Lingkaran.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung nekat melakukan aksi penculikan terhadap anak majikannya yang masih berusia satu tahun. Tindakan tersebut diduga dipicu oleh tekanan utang yang menjerat pelaku hingga puluhan juta rupiah.Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diketahui membawa kabur balita majikannya dengan tujuan meminta uang tebusan. Rencananya, YY hendak meminta orang tua korban melunasi utangnya sebesar Rp10,5 juta.Daripada Tawuran, Remaja Diajak Adu Skill di Ring TinjuAksi nekat tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Serang. Pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara itu, anak yang diculik berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga setelah anak mereka tidak berada di rumah bersama pengasuhnya.“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku beserta korban berhasil ditemukan di wilayah Cikupa,” kata Condro kepada Tribun Banten, Rabu (7/1/2025).Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban baru pulang bekerja dan tiba di rumah mereka yang berada di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.Setibanya di rumah, mereka tidak menemukan anak maupun pengasuh di dalam rumah. Kecurigaan semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan balita tersebut dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun sudah tidak aktif. Karena panik dan khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikande,” ujar Condro.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pelaku dan korban berhasil diamankan.Dari hasil pemeriksaan sementara, YY mengakui membawa anak majikannya karena terdesak masalah utang. Ia berencana meminta orang tua korban untuk membayarkan utangnya kepada sejumlah pihak sebesar Rp10,5 juta. Namun, rencana itu belum sempat disampaikan karena pelaku lebih dulu ditangkap polisi.Selain menculik anak, pelaku juga diketahui mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Cikupa dengan harga sekitar Rp450 ribu.“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan pelaku kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Condro.Ratu Dewa Kunjungi Goa Jepang, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah PalembangSementara itu, Ahmad Yusuf (30), ayah korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.“Saya sangat berterima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang bergerak cepat hingga anak kami bisa ditemukan dengan selamat,” ucapnya.***
Read More Viral! Warga Desa di Sampang Perbaiki Jalan Rusak dengan Dana Gift TikTok Rp125 Juta
Wulan _ 5 hari yang lalu
Lingkaran.id - Aksi kebersamaan warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendadak menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Berkat kreativitas memanfaatkan siaran langsung di TikTok, warga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp125 juta untuk memperbaiki jalan desa yang selama ini rusak parah.Gerakan swadaya tersebut berawal dari keluhan warga yang sudah lama resah dengan kondisi jalan desa yang licin, berlumpur, dan dipenuhi lubang. Saat musim hujan, akses jalan semakin berbahaya dan kerap menghambat aktivitas masyarakat, baik menuju sawah maupun ke pasar.Bansos 2026 Mulai Cair, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.idSalah satu penggagas aksi, Hasan Ali Tamam, menuturkan bahwa ide penggalangan dana muncul karena perbaikan jalan tak kunjung terealisasi. Bersama warga lainnya, ia membuat akun TikTok bernama @swadaya93 dan melakukan siaran langsung untuk mengumpulkan gift dari para penonton.“Awalnya hanya ingin mencoba. Alhamdulillah, dari live TikTok itu terkumpul sekitar Rp125 juta,” ujar Hasan, Rabu (7/1/2026).Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk membeli material perbaikan jalan. Tak hanya mengandalkan tenaga tukang, warga turun langsung ke lapangan untuk bergotong royong memperbaiki jalan di tiga titik dengan total panjang sekitar 800 meter. Para ibu rumah tangga pun ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.Hasan menjelaskan, sebagian besar dana berasal dari gift TikTok, sementara sisanya merupakan sumbangan dari warga desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Ia berharap aksi swadaya ini dapat membuka mata pemerintah agar segera melakukan perbaikan permanen dengan kualitas material yang lebih baik.“Jalan ini merupakan akses utama kami untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” katanya.Ia juga menggambarkan betapa rawannya kondisi jalan saat hujan turun. Campuran tanah dan air membuat permukaan jalan sangat licin, ditambah lubang-lubang yang sering menyebabkan pengendara terjatuh.Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tobai Tengah, Muhammad Ruji, membenarkan bahwa ruas jalan yang diperbaiki warga merupakan jalan desa. Ia mengaku mulai menjabat sejak April 2025 dan saat itu kondisi jalan sudah dalam keadaan rusak.“Keterbatasan anggaran desa menjadi kendala utama sehingga belum bisa dilakukan perbaikan menyeluruh,” ungkap Ruji.Lansia Dipukuli karena Menentang Tambang Emas Ilegal, Pelaku Diamankan PolisiIa pun menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berinisiatif melakukan perbaikan secara mandiri. Menurutnya, gerakan tersebut menunjukkan kepedulian dan solidaritas masyarakat, meski di sisi lain mencerminkan keterbatasan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur.“Kami sangat berterima kasih atas semangat gotong royong warga. Mudah-mudahan ke depan ada solusi dan dukungan anggaran untuk perbaikan yang lebih permanen,” tutupnya.***
Read More Demi Klaim Uang Asuransi, Dua Putra Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Ular Berbisa
Wulan _ 6 hari yang lalu
Lingkaran.id - Dorongan harta kekayaan diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan keji yang melibatkan hubungan darah. Dua orang pria tega menghabisi nyawa ayah kandung mereka sendiri demi mencairkan uang asuransi dengan nilai fantastis.Kasus pembunuhan ini terungkap di distrik Tiruvallur, Tamil Nadu, India. Korban diketahui bernama Ganesh (56), seorang asisten laboratorium yang bekerja di salah satu lembaga pemerintahan setempat. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya setelah mengalami gigitan ular berbisa di bagian leher saat sedang tertidur.Prajurit TNI Meninggal di Papua, Diduga Alami Penganiayaan SeniorPada awalnya, kematian Ganesh dianggap sebagai musibah murni. Pihak keluarga mengklaim korban meninggal akibat kecelakaan yang tak terduga. Namun, dugaan tersebut mulai dipertanyakan setelah perusahaan asuransi menemukan sejumlah kejanggalan dalam klaim yang diajukan.Merasa ada hal yang tidak wajar, perusahaan asuransi kemudian melaporkan kematian Ganesh kepada pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan fakta mencurigakan bahwa korban tercatat memiliki 11 polis asuransi jiwa dengan total nilai pertanggungan mendekati Rp600 juta.Penyelidikan semakin menguatkan dugaan tindak kriminal setelah diketahui bahwa Ganesh sempat mengalami kecelakaan beberapa pekan sebelum meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan memicu aparat melakukan pendalaman lebih lanjut.Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman komunikasi serta bukti teknis lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kecurigaan mengarah pada dua putra korban. Aparat menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga bekerja sama dengan kedua anak Ganesh untuk merancang kematian korban.Menurut keterangan penyidik, upaya pembunuhan terhadap Ganesh sempat dilakukan dengan cara merekayasa kecelakaan lalu lintas. Namun, rencana tersebut gagal karena korban berhasil selamat. Kegagalan itu membuat para pelaku mencari metode lain yang dinilai lebih efektif dan sulit terdeteksi.Salah satu dari kedua putra Ganesh kemudian mengusulkan cara ekstrem, yakni memanfaatkan gigitan ular berbisa untuk mengakhiri nyawa ayahnya. Ide tersebut disepakati dan kemudian dimatangkan bersama pihak lain yang terlibat.Para tersangka lalu mencari informasi terkait pengadaan ular berbisa serta cara menempatkannya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memastikan keberadaan ular tersebut tidak terlihat oleh korban maupun orang lain saat berada di dalam rumah.Setelah mendapatkan ular berbisa, para pelaku menjalankan rencana tersebut dan merekayasa kematian Ganesh agar tampak seperti kecelakaan alami. Namun, upaya itu akhirnya terbongkar berkat rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian.Miris! Pasangan Remaja Kepergok Diduga Berbuat Mesum di Toilet MusalaBerdasarkan hasil interogasi serta bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi telah menangkap enam orang dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua putra korban serta beberapa individu lain yang diduga berperan dalam pengadaan ular dan perencanaan pembunuhan.Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan tersebut.***
Read More 





















