Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu penyebab kabar simpang siur ini adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN. Padahal, faktanya dokumen itu hanya berisi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Memang benar dalam lampiran Perpres tersebut tercantum rencana peningkatan kesejahteraan berupa penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, hingga pejabat negara. Tetapi, poin itu masih sebatas program perencanaan, bukan kebijakan final.
Kenaikan gaji baru bisa dikatakan sah apabila dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sama seperti yang terjadi pada tahun 2024, di mana kenaikan gaji ASN resmi berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa isu kenaikan gaji ASN 2025 belum bisa dipastikan:
Kondisi fiskal negara
Pemerintah setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun untuk membayar gaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji dinaikkan dengan skema serupa 2024, negara membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.
Proses pembahasan antar kementerian
Keputusan soal kenaikan gaji tidak bisa diambil sepihak. Prosesnya harus melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhirnya mendapat persetujuan Presiden.
Prioritas anggaran tahun 2025
Pemerintah tahun ini juga menitikberatkan anggaran pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta subsidi energi. Oleh karena itu, penyesuaian gaji masih harus dipertimbangkan secara matang.
Pajero Sport Dikemudikan Remaja 15 Tahun Hantam Dua Rumah Hingga Ambruk
Kabar yang menyebutkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan PNS 12% di tahun 2025 ternyata hanyalah informasi yang dipelintir. Angka tersebut sebenarnya merujuk pada kebijakan tahun 2024 lalu. Karena itu, klaim bahwa kenaikan dengan angka serupa akan diberlakukan mulai Oktober 2025 tidak benar alias hoax.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS pada 2025. Perpres 79/2025 tidak bisa dijadikan dasar hukum, melainkan hanya rencana kerja. Kabar kenaikan gaji 8% hingga 12% yang disebut-sebut berlaku Oktober 2025 dipastikan tidak benar dan tergolong hoax.