Website Thinkedu

Viral Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Faktanya!

Viral Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Faktanya!
Foto : Instagram/Prabowo Subianto
Lingkaran.id - Isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada tahun 2025 belakangan menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Banyak unggahan menyebutkan bahwa kenaikan gaji akan diberlakukan mulai Oktober 2025 dengan persentase mencapai 8% hingga 12%. Kabar ini sontak menuai beragam reaksi, mulai dari harapan besar hingga kebingungan di kalangan ASN maupun pensiunan.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata belum memiliki dasar hukum yang sah. Baik Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan maupun keputusan final terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS untuk tahun 2025.


Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis

Salah satu penyebab kabar simpang siur ini adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN. Padahal, faktanya dokumen itu hanya berisi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Memang benar dalam lampiran Perpres tersebut tercantum rencana peningkatan kesejahteraan berupa penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, hingga pejabat negara. Tetapi, poin itu masih sebatas program perencanaan, bukan kebijakan final.

Kenaikan gaji baru bisa dikatakan sah apabila dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sama seperti yang terjadi pada tahun 2024, di mana kenaikan gaji ASN resmi berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa isu kenaikan gaji ASN 2025 belum bisa dipastikan:

  1. Kondisi fiskal negara
    Pemerintah setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun untuk membayar gaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji dinaikkan dengan skema serupa 2024, negara membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.

  2. Proses pembahasan antar kementerian
    Keputusan soal kenaikan gaji tidak bisa diambil sepihak. Prosesnya harus melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhirnya mendapat persetujuan Presiden.

  3. Prioritas anggaran tahun 2025
    Pemerintah tahun ini juga menitikberatkan anggaran pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta subsidi energi. Oleh karena itu, penyesuaian gaji masih harus dipertimbangkan secara matang.


Pajero Sport Dikemudikan Remaja 15 Tahun Hantam Dua Rumah Hingga Ambruk

Kabar yang menyebutkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan PNS 12% di tahun 2025 ternyata hanyalah informasi yang dipelintir. Angka tersebut sebenarnya merujuk pada kebijakan tahun 2024 lalu. Karena itu, klaim bahwa kenaikan dengan angka serupa akan diberlakukan mulai Oktober 2025 tidak benar alias hoax.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS pada 2025. Perpres 79/2025 tidak bisa dijadikan dasar hukum, melainkan hanya rencana kerja. Kabar kenaikan gaji 8% hingga 12% yang disebut-sebut berlaku Oktober 2025 dipastikan tidak benar dan tergolong hoax.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual