Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni dua tahun penjara. Pihak Dedy Chandra, diwakili oleh kuasa hukumnya, Victor R.M. Sohilait, SH, menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim.
"Pada prinsipnya kita menghargai dari vonis Hakim terhadap klien kami. Sebelumnya tuntutan pasal 28 ayat 3 4 tahun 6 bulan menjadi pasal 27 dengan ancaman 4 tahun akhirnya vonisnya 2 tahun," ungkap Victor.
Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diwakili oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menyatakan akan menghargai putusan majelis hakim.
TPN Ganjar-Mahfud Ragu Adukan Kecurangan Pemilu ke MK: Ada Pamannya! Pilih Ajukan Hak Angket
Meski demikian, Victor menyebut bahwa kemungkinan langkah banding masih dalam diskusi dengan kliennya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding, dan saat ini mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Jadi bagi kami itu sudah cukup bagus dan ke depannya kami akan pikir-pikir dulu dengan client mengenai banding atau tidak," tambah Victor.***