Website Thinkedu

TikTokers Om Polos, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik: Review Apartemen

TikTokers Om Polos, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik: Review Apartemen
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - TikTokers yang dikenal dengan akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Dedy Chandra dijadikan tersangka pada tahun 2023 setelah menerima laporan dari seseorang berinisial NS.

SMA Binus Serpong Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Libatkan Anak Pesohor & Selebriti

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan pada 4 Mei 2023, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni dua tahun penjara. Pihak Dedy Chandra, diwakili oleh kuasa hukumnya, Victor R.M. Sohilait, SH, menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim.

"Pada prinsipnya kita menghargai dari vonis Hakim terhadap klien kami. Sebelumnya tuntutan pasal 28 ayat 3 4 tahun 6 bulan menjadi pasal 27 dengan ancaman 4 tahun akhirnya vonisnya 2 tahun," ungkap Victor.

Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diwakili oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menyatakan akan menghargai putusan majelis hakim.

TPN Ganjar-Mahfud Ragu Adukan Kecurangan Pemilu ke MK: Ada Pamannya! Pilih Ajukan Hak Angket

Meski demikian, Victor menyebut bahwa kemungkinan langkah banding masih dalam diskusi dengan kliennya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding, dan saat ini mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Jadi bagi kami itu sudah cukup bagus dan ke depannya kami akan pikir-pikir dulu dengan client mengenai banding atau tidak," tambah Victor.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual