Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok, sehingga total penghasilan PNS Kemenkeu bisa jauh lebih besar.
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja Maksimal. Tidak semua PNS otomatis menerima tukin tertinggi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Kinerja Optimal: Penilaian kinerja individu menjadi faktor utama. PNS dengan capaian kinerja terbaik berpeluang mendapatkan tukin tertinggi.
Kedisiplinan dan Integritas: Kehadiran, kedisiplinan, serta rekam jejak integritas menjadi pertimbangan penting.
Jabatan dan Tanggung Jawab: Semakin tinggi jabatan dan tanggung jawab, semakin besar pula tukin yang diterima.
Evaluasi Berkala: Pemerintah melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pemberian tukin sesuai dengan kontribusi nyata pegawai.
Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS, mendorong efisiensi kinerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Keuangan. Pemerintah optimis kebijakan ini akan berkontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.***