Website Thinkedu

Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025 Tembus Rp46 Juta, Ini Syaratnya

Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025 Tembus Rp46 Juta, Ini Syaratnya
Foto: Tangkapan Layar / gaji kemenkeu
Lingkaran.id -Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah resmi menetapkan tunjangan kinerja (tukin) terbaru untuk PNS Kemenkeu tahun 2025 yang mencapai hingga Rp46.950.000 per bulan.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tunjangan Kinerja Kemenkeu 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan. Berikut adalah rincian lengkap tunjangan kinerja PNS Kemenkeu tahun 2025:

Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Demo, Gagal Ikut SNBP 2025 Gara-Gara Kelalaian Sekolah
  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000

  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000

  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000

  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok, sehingga total penghasilan PNS Kemenkeu bisa jauh lebih besar.

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Kinerja Maksimal. Tidak semua PNS otomatis menerima tukin tertinggi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kinerja Optimal: Penilaian kinerja individu menjadi faktor utama. PNS dengan capaian kinerja terbaik berpeluang mendapatkan tukin tertinggi.

  2. Kedisiplinan dan Integritas: Kehadiran, kedisiplinan, serta rekam jejak integritas menjadi pertimbangan penting.

  3. Jabatan dan Tanggung Jawab: Semakin tinggi jabatan dan tanggung jawab, semakin besar pula tukin yang diterima.

  4. Evaluasi Berkala: Pemerintah melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pemberian tukin sesuai dengan kontribusi nyata pegawai.

Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS, mendorong efisiensi kinerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Keuangan. Pemerintah optimis kebijakan ini akan berkontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.***

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada