Kejadian ini berawal saat Tumpol, seorang pria lanjut usia, hendak keluar rumah dengan mengendarai becak motornya. Namun, becaknya terhalang oleh sepeda motor milik RHG yang sedang ditiduri oleh RHG yang diduga sedang mabuk.
"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena dihalangi pelaku," ujar istri korban, Ernawati Siregar, kepada wartawan.
Akibat penganiayaan tersebut, Tumpol mengalami luka berat dan hampir lumpuh. Saat melaporkan kejadian ke Propam Polda Sumut, Tumpol harus dibawa dengan kursi roda. Biaya perawatan medis yang tinggi menjadi beban bagi keluarga korban.
"Setelah kejadian, sempat ada mediasi tetapi pelaku lepas tanggung jawab. Kami hanya menerima pembayaran perawatan sebesar Rp2 juta, padahal luka yang dialami sangat serius hingga menyebabkan penggumpalan darah di kepala dan kelumpuhan," jelas Ernawati. Ia berharap laporan ke Bidang Propam Polda Sumut ini dapat membawa keadilan bagi keluarganya, terutama karena Tumpol adalah tulang punggung keluarga.
DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina Cirebon
"Kami hanya meminta keadilan atas kejadian ini," ucap Ernawati dengan sedih.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.
"Terkait hal itu, polisi tentu melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait laporannya," ujar Hadi kepada wartawan.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menambahkan bahwa jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa RHG melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan oleh Polda Sumut.
"Laporannya seperti (dugaan penganiayaan). Yang jelas, kepolisian memiliki aturan, disiplin, dan etik. Siapa pun anggota yang melanggar aturan tersebut, akan dijatuhi sanksi," tegas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.***