5 fakta yang menunjukan ekonomi sedang tidak baik-baik saja
Kombes Pol Harryo menambahkan bahwa banyak masyarakat yang masih bingung tentang langkah yang harus diambil jika menghadapi situasi seperti ini.
"Jangan panik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan menggunakan dana yang ditransfer. Kumpulkan bukti salah transfer seperti screenshot dari HP, pesan WhatsApp, dan lainnya," jelasnya.
Langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan meminta surat tanda terima laporan dari polisi.
"Setelah itu, laporkan ke bank dan ajukan penahanan dana, bukan pemblokiran tabungan, atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai ada kejelasan tentang siapa pihak yang bertanggung jawab," tambahnya.
Sepasang Kekasih ini Diringkus Usai Curi Sepeda Motor dan 3 Ekor Anjing
Kombes Pol Harryo juga menekankan agar tidak perlu khawatir jika dihubungi atau diteror oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
"Cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Abaikan telepon dari debt collector dan blokir jika perlu," tutupnya.***