Miris! Guru SD Perkosa Siswi 13 Tahun: Hamil Enam Bulan
Hotman Paris menambahkan bahwa keluarga meminta pemerintah dan pengadilan untuk mempertimbangkan bagaimana kemajuan teknologi mempengaruhi perilaku anak-anak, yang sering bertindak layaknya orang dewasa. Pihak keluarga berharap hakim berani melakukan inovasi hukum dalam kasus ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tiga pelaku, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Tangis Pecah, Pria 65 Tahun Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Usai Pertahankan Hutan Adat
Sementara itu, satu pelaku lainnya, IS (16), akan diproses hukum secara formal. Keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan jiwa para pelaku, yang masih di bawah umur.
Namun, keputusan ini tidak diterima oleh keluarga korban, yang merasa bahwa tindakan rehabilitasi tidak setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan terhadap almarhumah AA. Mereka terus menyerukan agar keadilan ditegakkan dengan lebih tegas.***