Website Thinkedu

Miris! Guru SD Perkosa Siswi 13 Tahun: Hamil Enam Bulan

Miris! Guru SD Perkosa Siswi 13 Tahun: Hamil Enam Bulan
Foto : freepik
Lingkaran.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial BP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 13 tahun yang menyebabkan kehamilan. Korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, kini dilaporkan tengah hamil enam bulan akibat perbuatan tersebut.

BP saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kepolisian Daerah NTB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pada Selasa (10/9/2024), mengonfirmasi penahanan tersangka.


Keberhasilan Program Banyuasin Cerdas, H. Askolani Komitmen Teruskan Inovasi Pendidikan Demi Kesuksesan Anak-Anak Banyuasin

"BP telah kami tahan di Dit Tahti dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarif.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

ASTA Gelar Try Out SKD CPNS 2024 Gratis dan Serentak se-Banyuasin

Tersangka BP akan menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum tersebut mengatur tentang sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada