Keberhasilan Program Banyuasin Cerdas, H. Askolani Komitmen Teruskan Inovasi Pendidikan Demi Kesuksesan Anak-Anak Banyuasin
"BP telah kami tahan di Dit Tahti dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
ASTA Gelar Try Out SKD CPNS 2024 Gratis dan Serentak se-Banyuasin
Tersangka BP akan menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum tersebut mengatur tentang sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.***