ThinkEdu

Kenaikan Harga Air PDAM Tirta Musi Per Agustus 2022 di Palembang

Kenaikan Harga Air PDAM Tirta Musi Per Agustus 2022 di Palembang
Foto : Tim Lingkaran
Lingkaran- Kenaikan kini terjadi di sejumlah sektor, diantaranya kenaikan pada biaya tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi bakal naik 15 persen per Agustus 2022, hal ini diumumkan langsung oleh Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kenaikan tarif harga air bersih tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa yang mengungkapkan bahwa telah dilakukannya studi kelayakan secara komprehensif dan akan dilakukan secara bertahap pada kategori saluran air bersih rumahan dan tempat usaha.

Pemerintah Pertimbangkan Berikan Vaksin Dosis Empat, Kemenkes : Pandemi Jangka Panjang

"Untuk rinci teknisnya langsung ke PDAM Tirta Musi Palembang," ungkap Ratu Dewa.
.
Kenaikan tarif air bersih juga diungkapkan langsung oleh Direktur Teknik PDAM Tirta Musi Palembang Azharuddin yang menyebutkan kenaikan tarif air bersih akan berlaku pada Agustus atau September mendatang dengan kenaikan sebesar 15 persen.
.
"Rencananya tarif yang diberlakukan sekitar sebesar 15 persen dari tagihan sebelumnya," jelas Azharuddin.
.
Tidak Bisa Bayar Utang, China Sita Aset 3 Negara ini!

Penetapan kenaikan persentase tarif air bersih didasarkan pada pengkajian pimpinan PDAM Tirta Musi bersama Pemerintah Kota Palembang guna meningkatnya pengembangan perusahaan dan investasi perusahaan.
.
"Tarif kita paling murah dibandingkan PDAM lain. Contohnya saja Jambi yang tarif air bersihnya sudah Rp7.230 per m3, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih Rp3.977 per m3." Jelasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru