ThinkEdu

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus korupsi Dana Program Petani (Serasi)

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus korupsi Dana Program Petani (Serasi)
Foto : Ist
Lingkaran.id- Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.

Penetapan kedua tersangka berinisial AP selaku PPK dan HH selaku TKS pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dilakukan usai penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti, hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen, Variska Ardina Kordiansyah, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Yerry Tri Mulyawan.

Nindy Ayunda Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra

"Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Serasi seluas 300 hektare," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat.

Tindak korupsi yang dilancarakan oleh AP dan HH dengan modus melakukan pemotongan dengan jumlah bervariasi terhadap dana program Serasi 2019 yang seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani dan hasil pemotongan digunakan untuk keperluan pribadi.

Prediksi Harga Tiket Laga Indonesia VS Argentina di GBK

"Dana yang dipotong itu digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," jelas Choirun Parapat.

Choirun Parapat juga mengungkapkan bahwa program Serasi pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU itu bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,29 miliar yang tidak sampai secara utuh kepada penerima bantuan.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik