Website Thinkedu

ASN WFH Tiga Hari Usai Lebaran, Ratu Dewa Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

ASN WFH Tiga Hari Usai Lebaran, Ratu Dewa Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal
Foto : Ratu Dewa Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal
Lingkaran.id - Pemerintah Kota Palembang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun aparatur sipil negara (ASN) menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca libur Idulfitri 1447 H.

Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mendukung efisiensi energi di tengah dinamika global yang memengaruhi sektor energi.

Gak Cuma Adu Jotos! Begini Strategi Pertina Sumsel Gaet Gen Z & Alfa Jadi Atlet Tinju Masa Depan

Menurut Ratu Dewa, penerapan WFH bukan berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Ia menekankan bahwa seluruh pegawai tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa, meskipun tidak bekerja dari kantor.

“Ini bukan libur tambahan, melainkan sistem kerja yang menyesuaikan kondisi saat ini. Produktivitas harus tetap dijaga,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN diwajibkan melaporkan hasil kerja secara berkala melalui media digital kepada atasan masing-masing. Selain itu, pegawai juga harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk keperluan mendesak.

Ratu Dewa juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat selama masa WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas kerja.

“Jangan sampai ada anggapan WFH itu santai. Ini tetap kerja, hanya tempatnya yang berbeda,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa sektor pelayanan publik tetap beroperasi secara normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan masyarakat diminta mengatur pola kerja secara fleksibel, baik melalui sistem bergiliran maupun kombinasi antara WFH dan work from office (WFO).

Beberapa OPD yang tetap memberikan layanan langsung di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, rumah sakit daerah, puskesmas, hingga instansi layanan darurat seperti pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain itu, instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor kecamatan dan kelurahan juga tetap diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Khusus pelayanan publik, silakan diatur pola kerjanya. Yang terpenting masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.

PERTINA Soroti Event Street Boxing, KONI Sumsel Keluarkan Imbauan ke Daerah

Pemerintah Kota Palembang berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga menjadi momentum bagi ASN untuk beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.

Dengan demikian, di tengah perubahan pola kerja tersebut, pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan kinerja pemerintahan tetap terjaga.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN