ThinkEdu

Arti & Hukum Zakat Fitrah

Arti & Hukum Zakat Fitrah
Lingkaran – Zakat fitrah (zakat al-fitri) merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri.

Do’a Rasulullah SAW Saat Lailatul Qadar

Sebagaimana hadist Ibnu Umar Radiyallahu’anhuma:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau satu sha’gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasulullah SAW memerintahkan dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagian dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang memiliki kekuranagn.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru