Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK pada 2 April 2024. Berdasarkan pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ungkapnya.
KPU Akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran Hari ini
Ali menegaskan bahwa keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menunjukkan niatan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Selain pemberhentian, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi untuk terus mengusut keterlibatan pihak lainnya dan kasus serupa di sejumlah rutan.***