"Kami rencananya pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/2024).
Idham Holik menjelaskan bahwa KPU telah mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga diundang dalam rapat pleno penetapan pasangan Presiden terpilih.
Terlihat Prabowo dan Gibran tidak menghadiri sidang putusan perkara MK
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," tambah Idham.
Idham Holik juga mengungkapkan bahwa undangan untuk penetapan pasangan calon telah dikirim ke masing-masing tamu, meskipun belum ada informasi mengenai konfirmasi kehadiran para tamu undangan dalam peneteapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.***