Dalam pengumuman putusannya, MK juga menolak perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dissenting opinion atas putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kedua kubu. Menurut Enny, dalil pemohon sebagian beralasan menurut hukum terkait ketidaknetralan pejabat yang terkait dengan pemberian bantuan sosial di beberapa daerah. Dia menyarankan untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut guna menjamin pemilu yang jujur dan adil.
Oknum Dokter Jadi Tersangka Diduga Cabuli Istri Pasien
Enny Nurbaningsih terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati. Dia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2018. Enny dipilih oleh Presiden Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2018 setelah lolos uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Hakim Konstitusi.
Meskipun MK menolak gugatan tersebut, putusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang proses hukum terkait sengketa Pilpres 2024 dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia.***