Lingkaran – DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA telah Wafat,....Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Gubsu Edy: Beliau Senantiasa Memberikan Nasehat kepada SayaSelanjutnya, terdapat beberapa tugas maupun wewenang yang terkait dengan DPRD, antara lain: