ThinkEdu

Mari Simak Tugas dan Fungsi dari Lembaga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah)

Mari Simak Tugas dan Fungsi dari Lembaga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) - tautan

Di sisi lain, fungsi yang melekat dengan DPRD, adalah sebagai berikut.
 
  1. Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah.
 
  1. Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama kepala daerah.
 
  1. Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Di mana, Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

KH Ma’ruf Amin Hadiri Acara Rempah Nasional dan Indonesian Spicies Forum & Pameran Business Expo (ISFBE) di SUMUT

Nah, setelah mengetahui tugas dan fungsi dari DPRD tersebut, mari kita simak bersama apakah DPRD bertugas dan berfungsi di daerah kita masing-masing.*****
Sumber: Dirangkum dari Berbagai Sumber.
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru