ThinkEdu

Menko PMK Muhadjir Effendy Bantah Politisasi Bansos dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy Bantah Politisasi Bansos dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id -  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa bantuan sosial atau bansos bukanlah alat politisasi pemerintah untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Muhadjir menyatakan bahwa bansos merupakan program pemerintah yang telah direncanakan sejak awal, dengan tujuan utama untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Kubu pasangan calon nomor urut satu dan tiga seringkali menyoroti dugaan politisasi bansos dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhadjir, yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, menegaskan hal ini di ruang sidang MK pada Jumat, 5 April 2024.


Sejumlah Fakta Motif Pembunuhan Calon Siswa TNI Angkatan Laut Terungkap

"Perlu kami tegaskan pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya," ungkap Muhadjir di hadapan hakim MK.

"Serta menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana yang telah kami paparkan,"  tambahnya.

Meskipun demikian, Muhadjir menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati pendapat yang menganggap bansos sebagai alat politisasi dalam pemilu 2024. Menurutnya, tugas Menko PMK adalah untuk mengkoordinasikan pembagian bansos secara adil dan merata.

"Kami memahami apabila tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan. Kemudian, dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," jelas Muhadjir.

Selain Muhadjir, MK juga akan meminta keterangan dari tiga menteri lainnya, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pemohon, termasuk kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diwajibkan hadir dalam sidang.

Tragis! Penjaga Toko Tewas Ditusuk Pengunjung Setelah Tegur Lepas Sepatu

Dalam sidang ini, hanya hakim yang berwenang mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP menunjukkan otoritas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan proses hukum yang adil serta juga untuk memastikan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan memiliki relevansi yang sesuai dengan kasus yang sedang disidangkan.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," tegas Suhartoyo.***






 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru