Website Thinkedu

Viral Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Disiarkan Langsung di Instagram

Viral Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Disiarkan Langsung di Instagram
Foto : Freepik
Lingkaran.id -  Suasana haru dan amarah menyelimuti kediaman RA, seorang ibu di Depok, setelah putri remajanya berinisial Oz (15) mengalami tindakan perundungan yang sangat keji. Aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Beji, Kota Depok, dan lebih memilukan lagi, disiarkan secara langsung melalui fitur live Instagram oleh para pelaku yang masih seusia korban.

Kejadian yang terjadi pada Sabtu malam, 4 Juli 2025 pukul 20.55 WIB ini sontak menggegerkan publik setelah cuplikan video penyiksaan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Oz tampak mendapatkan kekerasan fisik secara berulang ditampar, dipukul, bahkan kepalanya diinjak oleh para pelaku perempuan yang juga masih remaja, di hadapan penonton live yang mencapai lebih dari 500 akun.


Tragis, Kepala Diplomat Muda Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Kos

RA, sang ibu, tak mampu menyembunyikan rasa syok dan sakit hati saat pertama kali menyaksikan rekaman aksi brutal tersebut. Awalnya, ia menduga putrinya hanya terlibat konflik biasa dengan teman-temannya. Namun setelah melihat langsung isi video yang dikirimkan kepadanya, amarah dan kesedihan bercampur aduk.

“Anak saya diperlakukan seperti bukan manusia. Dipukul, ditampar, bahkan diinjak kepalanya. Saya benar-benar tidak terima. Rasanya seperti anak saya disiksa seperti binatang,” ungkap RA saat diwawancarai media dengan mata berkaca-kaca.

Tidak hanya kekerasan fisik, dalam video tersebut juga tergambar pelecehan verbal dan tekanan psikologis yang berat. Korban dipaksa berlutut sambil meminta maaf kepada pelaku, bahkan salah satu pelaku menginjak lehernya sementara Oz hanya bisa meringis menahan rasa sakit. Korban tampak berusaha melawan, namun tidak berdaya menghadapi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa laporan resmi telah dilayangkan oleh pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi para pelaku.

“Laporan dari orangtua korban sudah kami terima. Saat ini kami fokus pada pendalaman kronologi serta mengidentifikasi pelaku dan motif di balik tindakan keji tersebut,” ujar AKP Made.

Pihak keluarga kini menuntut agar kasus ini segera ditangani secara serius dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. RA berharap kepolisian tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh remaja.

Psikolog anak menyatakan bahwa korban perundungan berat seperti ini berisiko mengalami trauma berkepanjangan, mulai dari gangguan kecemasan, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri. Oleh karena itu, korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

Kejadian ini menambah daftar kasus perundungan yang disiarkan secara daring, sebuah fenomena yang belakangan menjadi sorotan tajam para pemerhati media digital dan pendidikan. Pakar komunikasi digital mengkritik lemahnya kontrol terhadap akses media sosial di kalangan remaja dan menyebut fenomena “live bullying” sebagai cerminan darurat empati di tengah generasi muda.

Lembaga pendidikan pun didorong untuk lebih proaktif dalam membangun sistem pengawasan sosial di kalangan pelajar. Kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas perlu memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap potensi kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar.

Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya

Aktivis perlindungan anak turut mendesak pemerintah kota dan pusat agar lebih tanggap dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Usulan konkret yang diajukan meliputi pembatasan akses media sosial berdasarkan usia serta integrasi pendidikan anti-perundungan dalam kurikulum sejak dini.

Pemerintah Kota Depok sendiri diharapkan segera turun tangan dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan psikologis secara gratis kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa hambatan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada