Sukena telah mendekam di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga akhirnya mendapatkan kebebasan sementara pada 12 September 2024. Ketua majelis hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah meninjau permohonan dari penasihat hukum Sukena dan aparatur Desa Bongkasa yang diajukan pada 5 September 2024.
Dalam permohonan tersebut, mereka menjamin bahwa Sukena tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berjanji untuk bersikap kooperatif dalam menghadiri setiap proses persidangan.
Hakim Bamadewa, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 September 2024, menegaskan dan memerintahkan pengalihan status penahanan terdakwa Nyoman dari tahanan Rutan Kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bersifat kondisional.
Tak Pernah Diajak Selfie dan Diunggah di Media Sosial, Pria ini Tega Aniaya Kekasih Dalam Lift
"Dengan catatan, saudara harus tetap kooperatif. Ini bukan keputusan final, karena majelis hakim memiliki wewenang untuk mencabutnya kapan saja. Harapan saya adalah saudara bisa tetap bersikap kooperatif," pungkasnya.
Keputusan ini disambut dengan lega oleh keluarga dan kerabat Sukena, yang selama ini mengajukan dukungan atas penangguhan penahanan demi kelanjutan proses hukum yang lebih adil.***