ThinkEdu

Timsus Polri Kembali Telusuri Magelang Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Timsus Polri Kembali Telusuri Magelang Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Foto : TikTok/@IrenaKaunang
Lingkaran-  Pengusutan kronologis atas kasus tewasanya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat belum membuahkan hasil dari beberapa pekan terakhir, hingga kini Tim khusus (timsus) Polri sedang berada di Magelang, Jawa Tengah, hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Minggu (14/8/2022).

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ungkap Agus Andrianto.

Polri Tahan 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diduga Langgar Etik Penyidikan Kasus Brigadir J Padel M. Agam Jumat, 12 Agustus 20

Keberangkatan tim khusus (timsus) Polri yang dibentuk oleh  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengusut motif Irjen Pol Ferdy Sambo yang tega menghabisi nyawa Brigadir J.

"Yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," jelas Agus.

Timsus akan mengusut kasus tersebut dengan melakukan penelusuran sesuai dengan sejumlah barang bukti yang telah didapatkan dari peristiwa penembakkan terhadap Brigadir J tersebut hingga tewas.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J) dan Bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus.

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diketahui hingga saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatan mereka yang telah melakukan skenario tewasnya Brigadir J dan  tidak ada peristiwa tembak-menembak melainkan Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.  semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru