ThinkEdu

Polri Tahan 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diduga Langgar Etik Penyidikan Kasus Brigadir J

Polri Tahan 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diduga Langgar Etik Penyidikan Kasus Brigadir J
Foto : TikTok/@cybereight
Lingkaran- Penahanan kembali seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan telah dilakukan penahanan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, lantaran diduga adanya pelanggaran etik atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Penahanan seorang penyidik dan pemeriksaan lebih dalam telah diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis (11/8/2022).

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Sampai hari ini Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ungkap Dedi.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terkait penyidikan penyidikan tewasnya Brigadir J semakin bertambah sejumlah nama yang terlibat dalam menjalankan skenario penembakan, hingga saat ini sebanyak 12 anggota kepolisian yang ditahan di tempat khusus Mako Brimob.

Viral Seorang Wanita Mengamuk dan Tuduh Pegawai Wanita Goda Sang Suami dan Sudah Tidak Perawan

Diketahui sebelumnya pada Selasa (9/8/2022) Polri telah melakukan penahanan terhadap 11 anggota kepolisian yang ditempatkan di patsus lantaran diduga melanggar etik.

Tindakan tegas juga disampaikan oleh Dedi bagi seluruh anggota yang terlibat akan di proses sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hukum yang berlaku atas setiap temuan.

"Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Itsus," ujar Dedi.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru