Website Thinkedu

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Foto : TikTok/@rezadaengsyaputra
Lingkaran- Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat, usai terungkapnya fakta baru dari kesaksian Bharada E pada insiden penembakkan yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri pada Selasa (9/8/2022).

Kesaksian Kronologis Bharada E Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Fakta baru tersebut menyebutkan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E dalam melakukan scenario kronologis atas dasar perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya telah berlangsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada Senin (8/8/2022) dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"(Pemeriksaan) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Aksi Penembakan Diperintah Oleh Atasan

Sementara Polri telah menetapkan dan penahanan 2 tersangka lainnya yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

“Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Komjen Agus pada Selasa (9/9/2022).***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada