
Keputusan mempertahankan tarif ini diambil setelah pemerintah menilai kondisi energi global dan ekonomi nasional masih memerlukan stabilitas harga. Harga energi primer, kurs dolar, dan harga minyak dunia dinilai masih dalam batas wajar sehingga penyesuaian tarif belum diperlukan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik tetap dipertahankan guna menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendukung aktivitas usaha di seluruh sektor. PLN juga disebut telah melakukan efisiensi internal sehingga tidak ada tekanan kuat untuk menaikkan tarif.
Harga Bitcoin Anjlok! BTC ke USD Turun Drastis, Apa Pemicu Utamanya?
900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA subsidi: Rp 605/kWh
B-2 (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
B-3 (>200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
I-3 (Industri besar): Rp 1.699,53/kWh
P-1 (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
P-2 (>200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
Semua tarif tersebut dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan untuk periode November 2025.
Stabilnya tarif listrik memberi sejumlah manfaat, seperti:
Pengeluaran rumah tangga tetap terkontrol
UMKM hingga bisnis besar tidak terbebani biaya operasional tambahan
Inflasi energi dapat ditekan menjelang akhir tahun
Breaking! Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Manipulasi Pajak Perusahaan Besar
Meski tarif tetap, PLN mengimbau pelanggan untuk tetap bijak menggunakan energi. Pemakaian alat listrik hemat energi dan pengelolaan penggunaan melalui aplikasi PLN Mobile menjadi salah satu langkah yang disarankan.
Tarif listrik PLN bulan November 2025 resmi tidak mengalami kenaikan. Dengan tetapnya harga listrik untuk seluruh golongan, masyarakat dapat lebih mudah mengatur pengeluaran dan merencanakan kebutuhan hingga akhir tahun.****