Viral Salah Ketik di Pengumuman Kemenag Awal Ramadhan '1 Syawal', Netizen: Buru-Buru Mau Lebaran
"Kami menemukan lima orang yang diduga menawarkan jasa Open BO, dan mereka langsung kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, pada Minggu (2/3/2025).
Selain lima orang yang diserahkan ke Dinsos, sebanyak 16 wanita lainnya dikenai sanksi wajib lapor satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut.
"Mereka yang tidak diserahkan ke Dinsos tetap dikenai wajib lapor mulai pekan depan," tambahnya.
Ahok Tantang Sidang Terbuka Skandal BBM! "Saya Punya Rekaman, Biar Rakyat Tahu Kebenarannya"
Sementara itu, terkait sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan, Satpol PP menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk sanksi dan denda akan ditentukan oleh hakim dalam sidang Tipiring," pungkas Mustaqim Jaya.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban di lingkungan Kota Malang, khususnya di kawasan kos-kosan yang kerap menjadi tempat praktik asusila. Pihak berwenang juga mengimbau kepada pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa demi menghindari pelanggaran serupa di kemudian hari.***