Lingkaran – Pemerintah akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Presiden bahkan disebut akan menetapkan PPKM darurat Indonesia karena lonjakan kasus postif Covid-19.
Penghasilan Rp 416 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak 35%“Berlaku 1 juli, tunggu pengumuman saja,” tegas sumber internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi, seperti ilansir dari CNBC (29/6/21).
Untuk informasinya, nanti akan diberlakukan jam malam. Di mana dimulai pada pukul 20.00 WIB, sementara mall akan tutup jam 17.00 WIB. Sebelumnya, satgas penanganan covid-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat. Diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan covid 19 Nasional, Senin (28/06/21).
Pemprov Sumsel Rakor Percepatan Insentif NakesDalam kesempatannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga menutup kegiatan sosial kemasyarakatan. ***