Website Thinkedu

Penghasilan Rp 416 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak 35%

Penghasilan Rp 416 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak 35%
Foto: Instagram/smindrawati - tautan
Lingkaran - Rencananya pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebersar 35% untuk penghasilan Rp 416 juta per bulan atau di atas Rp 5 miliar per tahun.

Zinchenko dan Dovbyk Hancurkan Mimpi Swedia

Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung rencana tersebut saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, (28/6/21).

“Untuk pengaturan kembali fringe benefit, pengubahan tarif dan bracket PPH OP yang kami tambahkan 1 bracket yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujarnya. 

Dilanjutkannya, selama ini pemajakan yang diberlakukan untuk orang kaya tidaklah mudah dikarenakan adanya peraturan yang terkait dengan fringe benefit.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada