Lingkaran - Rencananya pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebersar 35% untuk penghasilan Rp 416 juta per bulan atau di atas Rp 5 miliar per tahun.
Zinchenko dan Dovbyk Hancurkan Mimpi SwediaMenteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung rencana tersebut saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, (28/6/21).
“Untuk pengaturan kembali fringe benefit, pengubahan tarif dan bracket PPH OP yang kami tambahkan 1 bracket yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujarnya.
Dilanjutkannya, selama ini pemajakan yang diberlakukan untuk orang kaya tidaklah mudah dikarenakan adanya peraturan yang terkait dengan fringe benefit.