
Dalam sidang, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sejumlah dokumen akademik yang dimohonkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KHS, dan berkas yudisium, saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Karena itu, dokumen tersebut masih termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan selama proses hukum berlangsung. Polda juga menerangkan bahwa dokumen yang mereka miliki berupa daftar nilai sarjana muda yang digunakan untuk proses yudisium, bukan persis dokumen SK Yudisium seperti yang dimohonkan pemohon.
Harga Bitcoin Anjlok! BTC ke USD Turun Drastis, Apa Pemicu Utamanya?
Majelis Komisioner KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn turut menyoroti dokumen yang diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Majelis menyatakan kekecewaan karena hampir seluruh bagian dokumen yang diberikan pihak UGM disensor atau diblokir. KIP kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi secara lebih terbuka, dengan melibatkan unsur publik agar alasan pengecualian informasi dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Majelis KIP meminta UGM membawa seluruh dokumen yang disengketakan pada sidang berikutnya. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang diklaim sebagai informasi yang dikecualikan diuji secara tepat berdasarkan alasan yang sah, bukan karena penafsiran sepihak.
Breaking! Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Manipulasi Pajak Perusahaan Besar
Proses sidang KIP ini menjadi bagian dari upaya menemukan kejelasan mengenai status keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai status barang bukti memberikan dasar hukum atas pembatasan akses sementara, sementara arahan KIP mengenai uji konsekuensi menegaskan perlunya transparansi dalam setiap proses pengecualian informasi publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait akses terhadap dokumen yang disengketakan serta sikap resmi KIP setelah melalui proses pemeriksaan lebih mendalam.*****