Website Thinkedu

Pengemudi Positif Narkoba Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas: Baru Pulang Dugem

Pengemudi Positif Narkoba Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas: Baru Pulang Dugem
Foto : Ist
Lingkaran.id - Kecelakaan maut di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025), menewaskan satu keluarga yang sedang mengendarai sepeda motor. Peristiwa tragis ini melibatkan mobil Calya yang dikemudikan Antoni Romansyah (44), bersama dua penumpang, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30). Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu usai pulang dari tempat hiburan malam.

Insiden ini bermula ketika mobil Calya yang bergerak dari arah timur menuju barat tiba-tiba melebar ke kanan, menabrak sepeda motor yang membawa satu keluarga hingga terseret dan terpental. Korban, yang terdiri dari seorang suami, istri, dan anak kecil, tewas di tempat. Mobil juga menyenggol kendaraan lain, menyebabkan dua pengendara mengalami luka-luka.


Tragedi di Depan Hotel Donald Trump,Tesla Cybertruck Meledak, Satu Tewas dan Tujuh Terluka

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, ketiganya berangkat dari Sukabumi menuju Batam dengan rencana singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru. Sebelum kecelakaan, mereka menggunakan narkoba di Palembang dengan alasan agar tetap terjaga selama perjalanan. Mereka kemudian menghabiskan malam pergantian tahun di sebuah klub malam di Pekanbaru, mengonsumsi alkohol sebelum melanjutkan perjalanan pada pagi harinya.

Lidia Ristiawati Putri, salah satu penumpang, diketahui berniat memberi kejutan ulang tahun untuk anak pertamanya yang baru berusia delapan tahun. Melalui media sosialnya, Lidia sempat menuliskan harapannya untuk segera pulang ke Sukabumi dan merayakan ulang tahun anaknya. Namun, rencana itu berujung tragis akibat kelalaiannya dan perilaku ceroboh para pelaku.

Oknum Pegawai Bank Gelapkan Dana 175 Nasabah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Dalam konferensi pers di Markas Polresta Pekanbaru, Antoni Romansyah mengungkapkan bahwa ia menggunakan sabu agar tidak mengantuk selama perjalanan jauh. Antoni mengaku tidak menyadari adanya sepeda motor di depannya karena tertidur sesaat di belakang kemudi. Penumpang lainnya, Lidia, mengaku sedang menelepon anaknya ketika kecelakaan terjadi, sementara Deni tak memberikan keterangan yang jelas. Antoni menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Pekanbaru.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya. Ini adalah kelalaian saya," ucapnya dengan tangan terborgol, mengenakan seragam tahanan.

Kapolresta Pekanbaru memastikan bahwa pelaku akan dijerat hukum berat. Antoni dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan motif penggunaan narkoba dan kelalaian fatal yang menyebabkan tragedi ini.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada