Seorang Pria Tega Perkosa Siswi SMA di Pantai
“Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2.125.268.198. Kejahatan ini terungkap setelah seorang pimpinan cabang Bank Lampung di wilayah lain mencurigai adanya pengajuan kartu ATM baru dari nasabah yang bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” jelas Kapolres.
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi, menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka dan berkomitmen untuk mengganti kerugian nasabah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen serta peraturan OJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kami tidak mentoleransi tindakan yang merugikan nasabah. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar Edo, Rabu (1/1/2025).
Website Humas Polri Diretas, Sindir Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara "MARKOBAR"
Bank Lampung juga menegaskan akan terus memperbaiki sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana nasabah, serta peningkatan kesadaran akan perlindungan konsumen di sektor perbankan.***