Website Thinkedu

Skandal Pelecehan Seksual, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari KPU

Skandal Pelecehan Seksual, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari KPU
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Tindakan tegas berupa pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila. Hasyim terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Dalam putusan yang dibacakan di kantor DKPP di Jakarta pada Rabu (3/7), terungkap bahwa Hasyim memberikan berbagai fasilitas, baik pribadi maupun menggunakan fasilitas negara, kepada korban atau pengadu. Hasyim juga dilaporkan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.


Postingan Terakhir Dimas Yonathan Tarigan Guru SMK Gantung Diri di Flyover

"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu bahwa teradu memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag," demikian bunyi putusan DKPP.

Selama kegiatan tersebut, Hasyim hadir dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda pada tanggal 3 Oktober 2024. Dalam sidang pemeriksaan, korban mengaku bahwa pada malam hari Hasyim menghubunginya dan memintanya untuk datang ke kamar hotelnya. Korban kemudian datang dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.

Motif ODGJ memutilasi temannya yang sesama ODGJ

Selama perbincangan, Hasyim merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Awalnya, korban terus menolak, namun Hasyim tetap memaksa hingga akhirnya hubungan badan terjadi. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu kemudian dan melakukan pemeriksaan ke dokter umum pada tanggal 18 Oktober 2023.

Hasil konsultasi dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara korban dan Hasyim. Pada tanggal 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp untuk memintanya melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Hasyim menjawab, "iyaa siap sayang," seperti yang tercantum dalam putusan DKPP.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual