ThinkEdu

CAT buka suara soal pelecehan yang dilakukan ketua KPU

CAT buka suara soal pelecehan yang dilakukan ketua KPU
Foto : Facebook - tautan
Lingkaran.id - Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berinisial CAT buka suara menyusul Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya. Dia  mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan tetap alias memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Kapolda Sumatera Barat dilaporkan ke divPropam

Dia juga menyampaikan terima kasih untuk temannya bernama Aristo, dan rekan-rekan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) yang sudah mendampinginya selama persidangan. CAT selaku pengadu kasus asusila itu mengaku tidak mudah menjalani proses etik di DKPP RI.

“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar, di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,” ujarnya. CAT juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

Duet Anies dan Andika semakin mencuat

“Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ucapnya. CAT juga ingin memberikan inspirasi kepada semua korban untuk berani memperjuangkan keadilan. “Mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” kata CAT.

DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Dalam putusannya, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik